Rektor UIN Suska Riau Tunda Bayar Gaji Dosen Karena Diadukan ke Menteri Agama
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin menunda pembayaran gaji dan remunerasi dosen dan tenaga kependidikan non-PNS.
Penundaan gaji tersebut lantaran para dosen UIN Suska Riau mengadukan rektor kepada Menteri Agama terkait kepemimpinan Akhmad Mujahidin yang dinilai otoriter dan enggan melakukan perbaikan.
Penundaan gaji para dosen UIN Suska ini bermula dari aksi para dosen yang tergabung dalam Forum Dosen UIN Suska Riau yang melayangkan surat kepada Menteri Agama RI, Fachrul Razi.
Dalam surat bertanggal 9 Juni 2020 itu, Forum Dosen UIN Suska menyebutkan bahwa Rektor UIN Suska Riau bersikap otoriter. Menurut para dosen tersebut, telah terjadi pelanggaran statuta UIN Suska Riau selama kepemimpinan Rektor Akhmad Mujahidin.
"Pelanggaran terhadap statuta UIN Suska Riau, penyimpangan pengelolaan keuangan negara, administrasi, kepegawaian, akademik dan kemahasiswaan tetap terjadi dalam tingkatan yang parah. Bahkan, jenis penyimpangan terhadap keuangan negara yang sudah menjadi temuan BPK RI maupun kepegawaian tetap dilakukan Rektor UIN Suska Riau di tengah pandemi Covid-19," tulis surat Forum Dosen tersebut.
Dalam surat Forum Dosen yang telah diterima majelis Senat UIN Suska Riau juga menuliskan tujuh fakta yang memberatkan Akhmad Mujahidin. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepegawaian.
"Pelanggaran peraturan perundang-undangan kepegawaian (mutasi, promosi, demosi, asesmen dan rekrutmen) berlangsung secara masif terutama kebijakan penunjukan pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat perbendaharan negara di lingkungan UIN Suska Riau," tulis surat tersebut.
Atas dasar surat Forum Dosen UIN Suska Riau tersebut, akhirnya Rektor UIN Suska Riau menerbitkan surat penundaan pembayaran gaji dan remunerasi dosen dan tenaga kependidikan non PNS.
"Surat ini (surat Forum Dosen) sangat serius menyangkut rekrutmen pegawai yang berakibat pada karir dan hak keuangan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS UIN Suska Riau. Maka Berdasarkan Rapat Pimpinan Terbatas UIN Suska pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 pembayaran gaji, remunerasi (P1 dan P2), serta proses administrasi kepegawaian (kenaikan pangkat dan lain-lain) ditunda sementara waktu bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS UIN Suska mulai tanggal 11 Juni 2020 sampai pihak yang mengatasnamakan Forum Dosen UIN Suska membuktikan kebenaran pelanggaran peraturan perundangan dalam rekrutemen kepegawaian yang dimaksud," tulis surat yang bernomor B-1825/Un.04/KU.01.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020.
Terkait hal itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin membenarkan beberapa orang dosen yang menamakan diri Forum Dosen UIN Suska Riu membuat dan mengirim surat ke Mentri Agama. Salah satu isinya menduga adanya pelanggaran aturan dalam rekrutmen pegawai.
"Tapi perlu saya tegaskan dalam organisasi dan tata kerja UIN Suska Riau tidak dikenal lembaga/forum dosen UIN Suska Riau," kata Akhmad Mujahidin, seperti dikutip dari Cakaplah, Sabtu (13/6/2020).
Sementara terkait penundaan pembayaran gaji dan remunerasi dosen dan tenaga kependidikan non-PNS, Akhmad Mujahidin menyatakan telah mengirim surat kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan non-PNS UIN Suska.