Sejumlah Polres Telah cantumkan Biaya SIM
Padang (HR)- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, mengemukakan beberapa Kepolisian Resor kabupaten/kota di provinsi itu telah mencantumkan informasi biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi.
"Dari sejumlah Polres yang telah kami periksa langsung di lapangan, telah mencantumkan biaya pembuatan SIM," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunafri, di Padang, Senin (6/4).
Beberapa Polres itu, ungkapnya, adalah Polresta Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Polres Limapuluh Kota, Polres Agam dan Tanah Datar.
Ia mengatakan, untuk Polres lainnya pihak Ombudsman juga akan segera melakukan pemeriksaan lapangan.
"Polres lainnya akan diperiksa juga, namun diimbau Polres yang belum memiliki informasi biaya pembuatan SIM, langsung memasang tanpa menunggu pemeriksaan terlebih dahulu," jelasnya.
Karena, lanjutnya, memberikan informasi kepada masyarakat adalah suatu kewajiban bagi lembaga atau instansi penyelenggara pelayanan publik.
Diwawancarai di tempat terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Eko Susanto mengatakan pihaknya menyediakan informasi itu dalam upaya pembenahan layanan bagi masyarakat, sekaligus mengajak warga tidak lagi menggunakan calo.
"Prosedur pengurusan telah dipapangkan di tempat pengurusan SIM Polresta Padang, ketentuan harga juga ada. Diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan calo," katanya.(ant/ivi)