Diancam Bakal Ceraikan Bibinya, Gadis Desa Dicabuli Paman Bertahun-tahun
RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA - Sirat (25) warga Dusun Kapasan, Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadikan gadis di bawah umur sebagai budak seksnya selama bertahun-tahun.
Korban sebut saja Mawar (15), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban merupakan saudara sepupu dengan istri tersangka Sirat. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Sampang.
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka menikahi bibi korban yang tinggal satu rumah dengan kakeknya di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Namun, kedua orang tua korban pergi merantau ke ke Arab Saudi.
Kasus pemerkosaan pertama kali terjadi pada tahun 2018. Saat itu rumah yang dalam kondisi sepi sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menghampiri korban yang duduk santai di ruang tamu. Tersangka mengajak melakukan perbuatan terlarang, yakni hubungan badan layaknya pasangan suami (Pasutri).
Korban sempat menolak. Tetapi, pelaku mengancam korban dengan akan menceraikan bibinya jika tidak mau. Mendengar ancaman itu, korban ketakutan dan menuruti kehendak pelaku.
Wakapolres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi, menyatakan tersangka melakukan persetubuhan di dalam kamar korban dan ruang tamu. Tindak pidana pencabulan ini, terulang dengan jeda satu sampai lima hari.
Korban dijadikan budak pelampiasan nafsu tersangka. Bahkan tahun 2019, tersangka mempekerjakan korban sebagai pembantu Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Surabaya dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan.
"Gaji hasil kerja itu, selalu diminta untuk dikirim kepada pelaku. Sedangkan korban hanya diberi uang Rp 50 sampai 100 ribu," ucap Lutfi, Jumat (12/6/2020).
Menurut Lutfi, tersangka sering menjemput paksa korban ke tempat kerjanya. Kemudian korban dibawa ke tempat kost dengan tarif sewa perjam di wilayah Surabaya. Tersangka memperkosa korban di kamar kost yang disewa perjam.
"Pengakuannya, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sampai tiga kali sehari, dan kondisi korban tidak hamil. Kami menangkap tersangka setelah ada laporan dari keluarga korban tindak pidana asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan sejak 2018 sampai 2020," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara.