Warga Bekasi Bawa Pulang Paksa Jenazah PDP Corona, Begini Kronologinya
RIAUMANDIRI.ID, BEKASI – Kronologi warga Bekasi membawa pulang jenazah corona secara paksa dari Rumah Sakit Mekar Sari. Jenazah tersebut merupakan seorang pria berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Pasien itu meninggal dunia di RS Mekar Sari, Bekasi Timur, Senin (8/6/2020). Jenazahnya dibawa pulang paksa oleh warga tanpa protokol Covid-19.
Perwakilan Manajemen RS Mekar Sari Sugeng menjelaskan bahwa pasien berinisial R tersebut menjalani perawatan sejak 5 Juni 2020 dengan diagnosa awal TB Paru.
“Kurang lebih dirawat tiga hari dan sudah dilakukan tes Covid-19. Hasil tes pertama dan kedua negatif, lalu dites ketiga ini hasilnya belum keluar beliau sudah meninggal dunia,” kata Sugeng, Selasa (9/6/2020).
Pasien R dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB. Keluarga pun sudah menerima dan menyetujui penanganan jenazah dilakukan dengan standar khusus Covid-19.
Namun, tiba-tiba sejumlah warga datang dan masuk ke area ruang ICU. “Mereka memaksa untuk bawa pulang jenazah, ada provokasi-lah. Padahal keluarganya sendiri sudah menerima penanganan dengan standar Covid-19 karena yang bersangkutan statusnya PDP,” ujar dia.
Akhirnya, pihak RS Mekar Sari tidak bisa berbuat banyak karena warga yang memaksa masuk tak sebanding dengan petugas keamanan.
“Itu jenazah langsung didorong-dorong saja dibawa sama mereka,” katanya.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota juga sudah mendatangi rumah sakit dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus ini pun sedang dalam penyelidikan.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kesal dan menyelesalkan ada jenazah corona dibawa paksa pulang oleh keluarga.
Rahmat Effendi menyayangkan sikap warga Desa Srimukti, Kampung Gabus Dukuh, Kabupaten Bekasi yang melakukan penjemputan paksa jenazah PDP di rumah sakit tersebut.
“Saya menyesalkan tindakan warga yang memaksa memulangkan jenazah. Kalau memang pasien itu PDP seharusnya penanganannya sesuai SOP dari pemerintah dan WHO,” kata Rahmat saat dihubungi.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi bagaimana prosedur yang benar menangani baik itu mereka yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun konfirmasi positif Covid-19.
“Saat jenazah dianggap PDP dan meninggal, itu walaupun tidak diketemukan swab atau rapid positif, maka proses pemulasarananya tentunya menggunakan protokol kesehatan,” ujar dia.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya penyemprotan disinfektan, pembungkusan jenazah secara berlapis, dan dikuburkan oleh petugas medis tidak lebih dari 4 jam.
“Itu semua demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 kepada keluarga maupun orang lain,” katanya.