Polisi: Yang Ambil Paksa Mayat PDP di RS Akan Diproses Hukum

RIAUMANDIRI.ID, MAKASSAR - Kepolisian menegaskan akan menindak tegas bagi warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Kami warning yang mengambil paksa mayat PDP di rumah sakit itu merupakan pidana dan akan kita proses," katanya seperti dikutip dari merdeka.com, Selasa (9/6/2020).
Diketahui sebelumnya, beberapa hari terakhir marak kejadian pengambilan paksa jenazah yang dilakukan pihak keluarga. Hal ini dikarenakan keluarga menolak penanganan jenazah yang menerapkan protokol Covid-19.
Polisi pun mengingatkan untuk tidak kembali melakukan hal ini. Hingga kini, polisi masih menindaklanjuti apa yang telah terjadi di beberapa titik di Makassar.
Tompo menyampaikan, Polda Sulsel juga akan menindak tegas para pelaku yang coba meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, menyebar berita bohong atau hoaks tentang rumah sakit sebagai lahan bisnis Covid-19 termasuk provokasi penolakan rapid test.
"Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan opini tentang bisnis Covid-19, provokasi tidak mau rapid test, itu merupakan opini yang dibangun untuk memperkeruh suasana," katanya.
"Diharapkan agar masyarakat jangan terpengaruh dengan isu tersebut karena akan menyesatkan dan merugikan bagi masyarakat," katanya.
Berita Lainnya
- Polsek Tapung Bekuk 4 Pelaku Sindikat Narkoba
- Kejati Riau Usut 6 Perkara Korupsi Sepanjang 2023
- Kapolri Kembali Copot Dua Jenderal Polisi Terkait Djoko Tjandra
- KPK Koordinasi dengan Polri-Interpol Buru Politikus PDIP Tersangka Suap yang Kabur ke Luar Negeri
- Eksepsi Pendeta Cabul di Surabaya Ditolak Pengadilan
- Rommy Seret Nama Gubernur Jatim Khofifah dan Seorang Kiai