Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi

Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Zul Zivilia bersikeras menyebut kliennya bukan pengedar meski upaya bandingnya ditolak. Sebab itu, mereka melanjutkan perjuangan melalui kasasi.

Hukuman yang dijatuhkan pada Zul Zivilia yakni 18 tahun penjara juga dianggap terlalu tinggi.

"Hari ini kami ajukan kasasi karena kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih kongkrit yang dapat menyeret klien kami sebentulnya dalam kasus itu," ujar Laode Umar Bonte saat jumpa pers di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2020).


"Memang kami sadari bahwa Zul ini adalah pemakai ya, dari tahun 2012 kemudian tahun 2016. Sempat di rehab, rehabilitasi itu juga sekitar tiga bulan,” sambungnya lagi.

Namun, hal itu tak lantas membuktikan kliennya sebagai pengedar. Menurutnya tak ada bukti nyata perihal itu.

"Zul itu menggunakan narkoba sudah bertahun-tahun, kalau memang dia mafia narkoba, istrinya ini nggak dagang online, imbang nggak 18 tahun dengan kondisi ekonomi terpuruk itu dihakimi bak seorang penjahat kelas kakap," lanjutnya.

Terlebih, rekening Zul Zivilia yang disita sebagai bukti pun tak menunjukkan tanda-tanda transaksi dan pemasukan yang mumpuni. Dalam rekening yang di sita, uang yang dimiliki hanya Rp 1 juta.

"Zulkifili disita rekeningnya cuma ada satu juta, keadaan ekonominya juga begitu sulit," bebernya.

"Artinya Zul di sini sebagai korban aja dalam kasus ini. Kami memandangnya seperti itu karena fakta fakta persidangan itupun tidak ada ada alat bukti yang lebih kongkrit yang bisa menggiring klien kami sebagai pengedar,” imbuh Laode Umar Bonte lagi.

Laode Umar Bonte merasa hukuman 18 tahun penjara terlalu berat untuk dijatuhkan kepada Zul Zivilia, karena itu ia mengajukan kasasi. Sebelumnya pihak Zul telah mengajukan banding pada akhir Desember lalu, namun ditolak.