Diskusi Daring Bedah Putusan Bongku Disusupi Zoomboombing, Tampilkan Adegan Tak Senonoh

Diskusi Daring Bedah Putusan Bongku Disusupi Zoomboombing, Tampilkan Adegan Tak Senonoh

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Diskusi membedah putusan pengadilan atas Bongku, masyarakat adat Sakai yang dikriminalisasi sebab mengelola tanah ulayatnya untuk ditanami ubi kayu dan ubi racun, yang digelar LBH Pekanbaru pada Minggu (7/5/2020) via daring dengan menggunalan aplikasi Zoom diduga disusupi atau disebut juga Zoomboombing.

"Diskusi tersebut membahas pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Bongku bin Jelodan. Dalam amarnya, majelis hakim menghukum Bongku dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta," ujar Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andi Wijaya kepada Riaumandiri.id, Minggu (7/5/2020).

Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh sekitar 65 peserta diduga disusupi oleh Zoomboomber 15 menit setelah diskusi dimulai. Pelaku menampilkan adegan tidak senonoh.


"Tentunya sangat mengganggu jalannya diskusi.
Nama pelaku dalam Zoom tersebut adalah Xavier Jackson," ungkap Andi.

Dalam diskusi tersebut, LBH Pekanbaru mengadirkan pembedah di antaranya, Prof Dr Ir Hariadi Kartodhardjo MS (Guru Besar IPB), Dr Ahmad Sofian (Dosen Hukum Pidana Binus University), Datuk Sri Al Azhar (Ketua MKA LAM Riau), Dr Erdianto (Dosen Hukum Pidana Universitas Riau), Siti Rakhma Mary (Kabid Manajemen Pengetahuan YLBHI), dan Andi Wijaya (Direktur LBH Pekanbaru).

LBH Pekanbaru menilai ada pihak yang tidak suka kasus Bongku terekspos ke publik

"Kasus Bongku yang sudah menjadi perhatian publik, tentunya akan mengganggu kenyamanan pihak tertentu yang tidak ingin kasus Bongku untuk dibahas," kata Andi.

"LBH Pekanbaru meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini untuk menghotmati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini sedang ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tambahnya.

Andi Wijaya juga mengatakan bahwa LBH Pekanbaru akan tetap mendampingi Bongku dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan sampai Bongku mendapat keadilan.

 

Reporter: M Ihsan Yurin