Hari Ini, Salat Jumat Pertama di Kabupaten Pelalawan Usai Pemberlakuan PSBB
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membolehkan warga masyarakat untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah masing-masing agama dengan melakukan penerapan protokol kesehatan Covid-19, terhitung dimulainya penerapan new normal dan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Silakan beribadah di tempat ibadah masing-masing, asal tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Akmamul Hadi di Pangkalan Kerinci, Jumat (5/6/2020).
Khusus umat Muslim, menurut Akmamul, mulai hari ini sudah dibenarkan untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di setiap masjid sesuai dengan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI).
"Yang jelas harus tetap memakai protokol kesehatan dan disesuaikan dengan imbauan MUI dan DMI," terangnya.
Masih kata Ia lagi, penerapan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI, Nomor 15 Tahun 2020, Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
"Kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama, MUI, DMI serta Gugus Tugas Selasa kemarin dan diharapkan masyarakat tetap dapat mematuhi imbauan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Reporter: Anthon