Dewan akan Gunakan Hak Interpelasi
TEMBILAHAN (HR)- Melihat hasil hearing kerap tak digubris, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, gerah dan mulai mencanangkan menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Pasalnya, beberapa kali hasil hearing yang digelar, terkesan hanya sebatas kegiatan seremonial saja, tanpa ada tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Dewan. Padahal pemerintah daerah adalah mitra Dewan dalam membangun dan memajukan Kabupaten Indragiri Hilir
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil Maryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Komisi IV, bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil, kemarin. “Selama ini, kita memang belum pernah menggunakan hak itu, karena masih toleransi, tapi nampaknya sekarang sudah tidak bisa lagi,” tegas Maryanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika memang tak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah, dalam hal ini, Disdik dan BKD, mengenai eksodus besar-besaran mutasi guru desa ke kota, Dewan menyatakan tidak akan sungkan menggunakan hak anget, selama ini tidak pernah dikeluarkan. “Sebelum kita menggunakan hak angkat tersebut, terlebih dahulu Dewan akan mengeluarkan hak interplasi. Itu jika tidak ada juga tindakan nyata dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap guru tentu berkeinginan dapat bertugas mengajar di kota, masalahnya keinginan guru tersebut pindah, jangan sampai menggangu proses belajar mengajar pada sekolah sebelumnya. Dewan mengingatkan, agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap surat keterangan yang dikeluarkan tersebut. "Melakukan mutasi guru dari desa ke kota, tidak semudah mengeluarkan SK, perlu ada pertimbangan yang matang," pungkasnya. (mg3)