Peran Tiga Tersangka Terus Didalami
PEKANBARU (HR)-Penyidik Polda Riau terus mendalami penyidikan kasus penyeludupan 46,5 kilogram sabu-sabu bernilai ratusan miliar, yang diamankan pada Kamis pekan lalu. Penyidikan saat ini difokuskan untuk mendalami peran yang dilakukan tiga tersangka yang sudah diamankan.
"Proses penyidikannya masih terus dilakukan. Kepada siapa dia (tiga tersangka,red) akan menjualnya di Palembang. Begitu juga modus operandi dan lainnya. Kita terus dalami," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (5/4).
Dari keterangan sementara yang berhasil dirangkum penyidik diketahui kalau NHK (55) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, bukanlah orang yang menjadi otak dalam penyelundupan serbuk haram tersebut. Ia hanya menjadi kaki tangan, atau kurir dari Malaysia menuju Palembang. Sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan sebelumnya yang disampaikan Direktur Reserse Narkotika (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, kalau NHK diberi upah antar ke Palembang sebesar 5.000 Ringgit Malaysia.
Polda Riau, sebut Guntur, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia terkait kasus ini. "Tentu saja (berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia,red). Itu ada mekanismenya," lanjut Guntur.
Koordinasi ini dilakukan guna mencari tahu siapa pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram kristal bening memabukkan tersebut. "Kita ini (Provinsi Riau,red) memang selalu menjadi perlintasan narkotika dari luar negeri. Posisi yang strategis menjadikannya rentan," tukas Guntur.
Upaya mencegah masuknya narkotika dari luar negeri telah dilakukan dengan menggiatkan operasi patroli di wilayah perairan di Selat Malaka. "Kita sudah lakukan patroli di perairan perbatasan. Ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan," pungkas Guntur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan NHK bersama dua orang wanita, Y (30) dan ISN (30) bermula saat aparat mencium keberadaan NHK yang berlabuh di sebuah pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di Kota Dumai, Kamis (2/4).
Untuk diketahui, ketiga tersangka ini dibuntuti polisi dari Dumai hingga ke Pekanbaru. Yang akhirnya ditangkap di Hotel P yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Bersama ketiganya didapatkan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram yang dibungkus di dalam 98 paket yang masing-masing seberat setengah kilogram. Barang haram tersebut dibungkus ke dalam platik hitam dan dimasukkan ke dalam dua travel bag.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dihukum dengan hukuman mati. Pasalnya, menyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Maksimal hukuman pidananya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Guntur. (dod)