Kasus Bendera Bergambar Palu Arit di Unhas Naik ke Penyidikan

Kasus Bendera Bergambar Palu Arit di Unhas Naik ke Penyidikan

RIAUMANDIRI.ID, MAKASSAR - Polisi menaikkan status kasus bendera merah putih bergambar palu arit di Universitas Hasanuddin (Unhas) dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan itu diputuskan dalam gelar perkara pada Selasa (2/6/2020).

"Setelah melalui pemeriksaan-pemeriksaan itu kita kemudian gelar perkara tadi. Hasil gelar perkara memutuskan status kasus dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan tapi belum ada tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, Selasa (2/6/2020).

Dia mengatakan, setelah ditetapkan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, akan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan.


Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 24, pasal 66 dan pasal 67, UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, satpam Unhas Makassar, Sulawesi Selatan menemukan bendera merah putih bergambar palu arit di area kampus. Bendera itu kini diamankan di Polsek Tamalanrea.

"Iya betul, bendera sudah di sini. Sementara kita selidiki karena ini merupakan simbol negara yang gambari. Ini betul-betul tidak layak," kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Aris, Selasa (26/5). Dikutip dari Liputan6.com.

Aris menjelaskan bahwa penemuan bendera merah putih yang digambari palu arit itu ditemukan oleh satpam kampus yang sedang berpatroli. Bendera ditemukan di bangunan yang berada di salah satu fakultas.

"Kita akan cari tahu siapa yang menggambar di bendera merah putih itu," terang Aris.