Polri Soal Ruslan Buton Ajukan Praperadilan: Silakan

Polri Soal Ruslan Buton Ajukan Praperadilan: Silakan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus membuat keonaran dengan membuat surat terbuka mendesak Presiden Joko Widodo mundur. 

"Praperadilan itu hak daripada tersangka apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian proses penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari detikcom, Selasa (2/6/2020).

Argo mengatakan proses penyidikan polisi terhadap Ruslan Buton akan diuji dalam praperadilan itu.


"Nanti hakim (praperadilan) yang akan memutus," imbuh Argo.

Permohonan praperadilan itu telah diajukan oleh tim pengacara Ruslan Buton ke PN Jakarta Selatan. Salah satu kuasa hukum, Tonin Tachta Singarimbun, menyebut pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Ruslan Buton.

"Sudah kita ajukan tadi praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 62, tadi diajukan. Praperadilan terhadap penetapan tersangka," kata Tonin Tachta Singarimbun selaku salah satu kuasa hukum Ruslan Buton dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Tonin menjelaskan penetapan tersangka Ruslan sangat prematur. Sebab, Ruslan sendiri baru dilaporkan pada 22 Mei 2020 dan pada 26 Mei sudah jadi tersangka.

"Jadi tidak sahnya begini, dia dilaporkan tanggal 22 Mei, tanggal 26 sudah jadi tersangka. Tanggal 22 (Mei), tanggal 23 hari Sabtu, 24 (Minggu) Lebaran pertama, 25 (Mei) Lebaran kedua, 26 (Mei) tersangka, tercepat jadinya," katanya.

Dua hari setelah penetapan tersangka, tepatnya pada 28 Mei, Ruslan kemudian ditangkap. Menurutnya, seharusnya polisi memeriksa Ruslan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Ini kan orang jadi tersangka mestinya di-BAP dulu, baru boleh, apalagi ini laporan bukan operasi polisi. Kalau operasi polisi lain. Kalau ini kan berdasarkan laporan, orang dia merasa mungkin merasa terhasut dengan perkataan Ruslan kan," tuturnya.

Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Ruslan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.