Kantongi SK Badan Hukum, Partai Gelora Resmi Jadi Partai Politik
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia pada Selasa (2/6/2020) pagi ini, sehari setelah peringatan hari lahirnya Pancasila.
Penyerahan dilakuan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.
Penyerahan ini juga dihadiri para pendiri antara lain Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, para Pimpinan MPN, Pimpinan MP, Pimpinan DPN, Pimpinan DPW, dan Ketua DPD se-Indonesia Partai Gelora Indonesia
“Alhamdulillah, sehari setelah peringatan lahirnya Pancasila, Partai Gelora mendapatkan SK Menkumham yang diserahkan langsung oleh Pak Yasonna Laoly. Partai Gelora sebagai partai politik resmi berbadan hukum. Mudah-mudahan momentum Pancasila ini, Partai Gelora bisa mewarnai siklus perubahan di negeri ini,” kata Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ungkap Mahfuz, Rabu (20/5/2020).
Anis Matta mengatakan kehadiran Partai Gelora adalah untuk mempertajam akal kolektif bangsa di saat dunia sedang mengalami krisis global yang berlarut sekarang ini.
Sebab, saat ini terlalu banyak ruang ketidaktahuan dan terlalu banyak ruang ketidakjelasan serta ketidapastian yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Anis menilai Indonesia harus merumuskan peta jalan baru untuk bisa melewati krisis global berlarut ini.
“Semua negara sekarang ini ditempah krisis tak terkecuali Indonesia, sehingga diperlukan ruang bagi akal kolektif untuk merumuskan peta jalan baru. Dasyatnya itu terumuskan di dalam Pancasila. Jadi Pancasila itu adalah akal kolektif bangsa,” katanya.
Pada kesempatan itu, Anis Matta menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kemenkumham, yang telah merampungkan pengurusan badan hukum partai yang dibentuknya tersebut.
Terima kasih yang sangat mendalam dan juga penghargaan terhadap menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya yang telah bekerja keras menyelesaikan berkas ini di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negara kita," kata Anis dalam sambutannya.
Rampungnya pengesahan badan hukum Partai Gelora, kata Anis, merupakan pertanda baik. Apalagi katanya, SK tersebut diserahkan sehari setelah peringatan hari lahirnya Pancasila.
"Ini tanda-tanda baik di awal perjalanan kami. Pertama, partai ini didirikan pada 28 Oktober yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kemudian kita deklarasi 10 November yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. Sekarang kita terima SK sehari setelah hari lahirnya Pancasila. Apalagi asas partai ini adalah Pancasila," beber Anis.
Menurut Anis, sebagai partai yang lahir di tengah krisis pandemi Covid-19, pihaknya berharap keberadaan Partai Gelora mampu berkontribusi nyata membawa Indonesia keluar dari masalah ini.
"Partai ini ditakdirkan lahir di tengah krisis Covid-19. Kami berharap Partai Gelora dapat ikut berkontribusi secara positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ikut membawa bangsa kita keluar dari krisis ini. Satu tahap dari perjuangan kita sudah selesai. Hari ini kita menerima buah dari hasil kerja keras itu," demikian Anis.
Dalam sambutan singkat Menteri Hukum dan HAM bapak Yasonna Laoly saat menyatakan partai Gelora Indonesia resmi menjadi Partai berbadan hukum optimis dan berharap Partai Gelora Indonesia dapat ikut serta dalam penanganan memutus mata rantai covid-19.
"Partai gelora indonesia sudah membuktikan ikut dalam aksi covid-19 dan saya optimis 2024 partai Gelora akan diperhitungkan dan bisa ikut berkontribusi di parlemen," Kata Yasonna Laoly.
Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelombang Rakyat Indonesia – disingkat Gelora Indonesia – telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.
Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, SH. MH, proses verifikasi administratif telah selesai pada tanggal 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 Mei lalu dan penyerahan SK Menkumham dilaksanakan pada Selasa (2/6/2020).
“Penyerahan SK Menkumham melalui pertemuan virtual ini dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Selamat untuk Partai Gelora sudah berbadan hukum,” papar Baroto.
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Siddik menyambut gembira dan bersyukur atas penyerahan SK Menkumham tentang badan hukum Partai Gelora.
“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” tandas Mahfuz.
Reporter: Irawan Surya