Ashpurindo Minta Pemerintah Beri Dana Kompensasi Bagi JCH yang Gagal Berangkat 2020
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inboud Indonesia (Asphurindo) mengapresiasi langkah Kementerian Agama RI yang membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2020, karena pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah saya sudah dengar dari Kemenag, meskipun belum ada keputusan dari Saudi tapi sudah membatalkan (pemberangkatan haji), walau agak telat dari janjinya mengumumkan di bulan Mei, dan sekarang 2 Juni," ujar Sekjen Asphurindo Muhammad Iqbal Muhadjir saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Iqbal mengatakan, sejumlah negara di Asia telah membatalkan pemberangkatan haji bagi warganya. Indonesia, India, Bangladesh, serta Malaysia termasuk negara yang paling akhir memutuskan pembatalan pemberangkatan haji.
"Singapura sudah dari awal memutuskan, tapi langkah ini tetap kami apresiasi karena selain pembatalan haji, juga ada dana kompensasi yang akan diberikan kepada jamaah haji, aspirasi dari kami sudah terwujud," ujar Iqbal.
Terkait dana kompensasi tersebut, Iqbal menekankan harus diberikan kepada calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Pertimbangannya, durasi masa tunggu pemberangkatan haji yang bisa memakan waktu hingga puluhan tahun.
"Dari informasi yang saya dapatkan, jamaah haji itu terbagi dua. Ada yang ingin tetap berangkat, ada yang memutuskan untuk tidak berangkat karena alasan keamanan, tapi memang waktu tunggunya itu bisa sampai puluhan tahun seperti di Sulawesi," tuturnya.
Ia berharap, dana kompensasi tersebut sesuai disesuaikan dengan penyesuaian harga ongkos haji yang cenderung terus bertambah tarifnya. "Kan tiap tahun ada penyesuaian harganya, kalau harganya naik, subsidinya naik juga. mudah-mudahan tidak ada kendala," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).