Komisi VIII Sesalkan Menag, Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Rapat dengan DPR

Komisi VIII Sesalkan Menag, Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Rapat dengan DPR

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan Menag bahwa keputusan penyelenggaraan haji untuk WNI harus terlebih dahulu dirapatkan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umrah tahun 2019," kata Ace di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia mengakui Menag telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat penyelenggaraan haji. Namun, DPR ketika itu masih reses. Hanya saja, sesuai ketentuan perundang-undangan, keputusan itu harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI.


"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," katanya.

Karena itu Ace menyayangkan tindakan Menag yang mengumukan keputusan pembatalan haji tahun ini tanpa rapat dengan pihaknya.

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," tandasnya.

Tadi pagi, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah," kata Menag Fachrul Razi dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020) pagi.

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag.

Dia menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," tegas Menag.

Putusan Awal Juni

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 akan diputuskan pada Juni nanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Kementerian Agama RI.

"Ibadah haji sebenarnya waktu raker kemarin sepakat akan rapat di 24 Mei, tapi setelah saya berkomunikasi dengan Kemenag, Pak Menteri dan Pak Sekjen, Pak Jokowi itu mengarahkan keputusan batal atau tidaknya haji tahun ini di awal Juni," ujar dia kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

"Insya Allah awal Juni keputusan jadi atau tidaknya ibadah haji ke Tanah Suci, itu akan diputuskan. Tapi harapan kita, ibadah haji bisa berjalan baik, normal," lanjut dia.