Artis-artis Ini Beri Dukungan ke Dwi Sasono yang Ditangkap karena Narkoba
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Para artis yang pernah bekerja sama dengan Dwi Sasono mengungkapkan dukungan mereka terhadap aktor yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (1/6/2020).
Sophia Latjuba, pasangan Dwi di sitkom "Tetangga Masa Gitu?", menyatakan dalam akun Instagram bahwa kabar mengenai rekannya menjadi hari yang menyedihkan untuknya. Di matanya, Dwi Sasono adalah teman baik yang rendah hati dan bertanggung jawab.
"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG, ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG," tulis Sophia.
"We all know Dwi is one of the sweetest, most caring, humble and responsible family man, co-worker and friend."
Sophia mengajak orang-orang untuk mendoakan Dwi agar lekas bisa bertemu lagi dengan keluarganya.
"Everyone... please pray for Dwi and his family, semoga semua harapan dan doanya dikabulkan, so he can reunite with his family as soon as possible."
Hal senada diutarakan oleh Chelsea Islan yang juga bermain dengan Dwi serta Sophia di sitkom yang sama.
"Stay strong mas Dwi Sasono, sending our love and prayers to you," tulis Chelsea di Instagram Stories, di mana dia mengunggah fotonya bersama Dwi, Sophia serta Deva Mahenra.
Sementara Sherina Munaf, yang bekerjasama dengan Dwi dalam film "Wiro Sableng", menyebut suami dari penyanyi Widi Mulia itu merupakan salah satu orang paling ramah yang dia kenal.
"Dwi Sasono one of the kindest people I know. We got your back. Sending hugs and support to Widi Mulia," tulis Sherina di Instagram Stories.
Dwi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Dia ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif memberitahukan letak penyimpanan 15,6 gram ganja di atas lemari rumahnya.
Dia mengaku telah menggunakan ganja selama sebulan terakhir karena susah tidur serta untuk mengisi kekosongan waktu selama di rumah.
Ia telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih menangguhkan pengajuan tersebut sesuai prosedur menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.