BPTD IV Riau-Kepri Sosialisasikan Perpanjangan Masa Berlaku PM 25 Hingga 7 Juni
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) sosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 (KM 116) tentang Perpanjangan Masa Berlaku PM 25 Tahun 2020.
Kepala BPTD IV - Ardono, ATD. MT, melalui Kasi LLAJ - Efrimon, S.SiT, MM, mengatakan, masa berlaku PM 25 telah diperpanjang berdasarkan Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berkenaan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
"Sesuai dengan KM 116, mengenai perpanjangan masa pemberlakuan PM 25 khusus dalam pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H, harus diketahui dan dipahami seluruh operator jasa transportasi," kata Efrimon dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.id, Ahad (31/5/2020).
Dijelaskan Kasi LLAJ ini, untuk efektifnya sosialisasi ini, BPTD IV telah menyurati langsung seluruh stake holder terkait, mulai dari DPD Organda, Aptrindo, operator kapal penyeberangan serta pimpinan PO AKAP, AKDP, AJAP dan AJDP, yang ada di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
"Intinya kami menyampaikan kepada seluruh stake holder jasa transportasi untuk megikuti prosedur/mekanisme sebagaimana diatur dalam kententuan pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, yang berlaku hingga 7 Juni 2020," katanya.
Ditambah, "Termasuk pemberhentian sementara operasional pelayanan angkutan umum penumpang di jalan, baik yang masuk maupun keluar wilayah Provinsi Riau."
Dikatakan, BPTD IV Riau-Kepri berharap seluruh pimpinan PO dan operator kapal penyeberangan mentaati substansi dari KM 116 tersebut, demi kemaslahatan masyarakat di tengah masa pandemi.
"Kami berharap seluruh pimpinan PO dan operator penyeberangan untuk mentaati keputusan ini, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Mudah-mudahan pandemi ini segera berlalu, dan kita bisa beraktifitas kembali dengan normal," kata Efrimon.