Sardiyono Minta PNS Gunakan Seragam Dinas

TELUK KUANTAN (HR)-Wakil Ketua DPRD Sardiyono meminta Pemerintah Kabupaten mengambalikan kebijakan lama agar PNS tidak lagi menggunakan pakaian bebas, namun mengenakan seragam PNS saat jam kerja maupun acara resmi.
Hal ini sesuai Permendagri tentang pakaian dinas, termasuk model pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda. "Kita tidak melarang berpakaian bebas, tapi harus dilihat aturan," kata Sardiyono.
Pemkab harus mengkaji lagi intruksi penggunaan pakaian bebas PNS. Karena banyak PNS yang menggunakan celana jeans saat bekerja. Ini tentunya sudah menyalahi aturan.
Misalnya, Senin wajib menggunakan pakaian dinas, begitu juga Selasa sampai Kamis sudah ada pakaian yang harus digunakan.
Dirinya juga menyoroti banyaknya ditemukan PNS menggunakan celana jeans. (rob)
Berita Lainnya
- Derai Air Mata Iringi Langkah AKBP Abas Basuni
- Sepuluh Tahun Pemekaran Kepulauan Meranti, Kecamatan Tebing Tinggi Berkembang Pesat
- Komisi III Panggil Dishub dan Satlantas
- Wardan: Melalui Program DMIJ Sudah Ada Gerakan Paudisasi Inhil
- Antisipasi Ledakan Penumpang Saat Pesta Pantai Roro Dumai Rupat Siap Tambah Trip
- 39 Grup Ikuti Festival Hadroh Salawat di Siak