Sardiyono Minta PNS Gunakan Seragam Dinas

TELUK KUANTAN (HR)-Wakil Ketua DPRD Sardiyono meminta Pemerintah Kabupaten mengambalikan kebijakan lama agar PNS tidak lagi menggunakan pakaian bebas, namun mengenakan seragam PNS saat jam kerja maupun acara resmi.
Hal ini sesuai Permendagri tentang pakaian dinas, termasuk model pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda. "Kita tidak melarang berpakaian bebas, tapi harus dilihat aturan," kata Sardiyono.
Pemkab harus mengkaji lagi intruksi penggunaan pakaian bebas PNS. Karena banyak PNS yang menggunakan celana jeans saat bekerja. Ini tentunya sudah menyalahi aturan.
Misalnya, Senin wajib menggunakan pakaian dinas, begitu juga Selasa sampai Kamis sudah ada pakaian yang harus digunakan.
Dirinya juga menyoroti banyaknya ditemukan PNS menggunakan celana jeans. (rob)
Berita Lainnya
- Kasus Pembuat SK Honor Palsu Disidangkan
- Bupati Kampar Hadiri Rakernas Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
- SMSI Riau Dukung Permintaan Dewan Pers Agar Pembahasan RUU Stop Sampai Pandemi Covid-19 Berakhir
- Hadiri Rakor Kependudukan dan Keluarga Berencana 2019 Provinsi Riau, Ini Kata Ketua TP PKK Kampar
- Logistik Bakal Lebih Banyak, KPU Pekanbaru Kesulitan Gudang
- 23 Laporan Sudah Diproses