Ogah Pakai Istilah New Normal dari Jokowi, Bupati Bintan Gunakan Ini

Ogah Pakai Istilah New Normal dari Jokowi, Bupati Bintan Gunakan Ini

RIAUMANDIRI.ID, BINTAN – Penggunaan istilah "New Normal" untuk menggambarkan tatanan baru dalam hidup bersama Covid-19 yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat penolakan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinisi Kepulauan Riau.

Pemkab Bintan menolak penggunaan tersebut lantaran khawatir bakal menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, masyarakat beranggapan new normal sebagai kondisi normal setelah pandemi Covid-19. Anggapan ini dapat menimbulkan permasalahan jika diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari.


"Anggapan new normal sebagai keadaan normal, tentu tidak benar. Ini berbahaya bila diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," katanya seperti dilansir Antara pada Jumat (29/5/2020).

Apri, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan, menegaskan mengganti istilah new normal dengan kalimat beradaptasi dengan kehidupan baru. Dia menilai, kalimat itu relatif lebih mudah dipahami masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau.

Beradaptasi dengan kehidupan baru berarti masyarakat mulai menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi sekarang. Untuk mencegah tidak tertular Covid-19, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Penggunaan istilah yang mudah dipahami masyarakat dibutuhkan karena itu berhubungan dengan aktivitas sehari-hari, apalagi tingkat pemahaman masyarakat tidak selalu sama," ucapnya.

Apri mengemukakan aktivitas masyarakat akan dimulai lagi, tidak dibatasi, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19. Protokol kesehatan mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas.

Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dalam beraktivitas, penyediaan tempat mencuci tangan dan sabun, dan menggunakan sarung tangan bagi pekerja yang berinteraksi dengan konsumen.

"Pengawasan kami perketat di ruang publik, dan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya," katanya.