Diskes Sudah Realisasikan Kawasan Tanpa Rokok
Pangkalan Kerinci (HR)- Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan sudah merealisasikan pemberlakuan kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Pelalawan. Adapun wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok baru dua kawasan.
Kedua kawasan tanpa rokok yang diberlakukan dan sudah disosialisasikan ke masyarakat umum dan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, adalah di lokasi sekolah dan sarana pelayanan kesehatan. Sementara sejumlah lokasi lain seperti di pemerintahan dan lainnya masih belum karena harus menyediakan fasilitas atau ruang khusus bagi perokok.
"Kita sudah menetapkan kawasan tanpa rokok dan itu sudah kita sosialisasikan ke masyarakat bahkan juga sudah kita sampaikan saat apel Senin Pagi pekan lalu ke seluruh jajaran Instansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dua kawasan bebas rokok itu, adalah di sekolah-sekolah dan di tempat pelayanan kesehatan. Sedangkan di tempat pelayanan pemerintahan masih belum karena kita harus menyediakan fasilitas atau ruang khusus untuk perokok, jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dr Endid RP, Minggu (5/4) lewat ponselnya.
Endid menerangkan, pemberlakuan larangan atau kawasan bebas rokok ini sudah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Zat Aditif Dan Tembakau. Di mana dijelaskan salah satu pasalnya wajib menerapkan kawasan tanpa rokok.
Kebijakan ini perlu diterapkan, terangnya, mengingat saat ini pemerintah konsen tentang larangan merokok. Hal itu dilakukan sebab saat ini penduduk Indonesia dari hasil survei membuktikan sebanyak 56 persen masyarakat perokok itu merupakan di dominasi usia produktif, yakni usia 15 sampai19 tahun.
"Jadi kita takut kalau itu tidak kita antisiasi dari sekarang maka kita tidak tahu lagi nasib generasi penerus kita ke depan. Semoga diawali dari sekarang dan ke depannya maka bisa mewujudkan indonesia bebas asap rokok," harap Endid.***