Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Ditetapkan Dalam 4 Sub BWP
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Bupati Siak Alfedri mengikuti rapat paripurna penyampaian laporan Pansus I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Siak Tahun 2020-2040, dan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat sekaligus penandatanganan keputusan bersama, melalui video conference dari Ruang Bandar Siak Kantor Bupati, Kamis (28/5/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Siak, Androy Ade Rianda tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Siak, Penjabat Sekda dan Para Asisten, serta sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja pansus terhadap pengajuan dan Ranperda oleh juru bicara dari pansus DPRD yang menyatakan bahwa penataan Kawasan Perkotaan Siak bertujuan untuk mewujudkan aspek ke ruangan yang harmonis antar budaya, pariwisata dan lingkungan dalam kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.
"Kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura ditetapkan dalam 4 sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), yang terdiri atas sub BWP A dengan luas 161,99 hektar meliputi kawasan Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura, dan sub BWP B dengan luas 984,54 hektar meliputi Kelurahan Kampung Rempak dan Kelurahan Sungai Mempura," terangnya.
Sementara sub BWP C dengan luas 2.130,36 hektar sambung Muhtarom, meliputi Kampung Langkai, Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam, dan kelurahan Kampung Rempak, dan sub BWP D dengan luas 2.575,93 hektar meliputi Kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Paluh dan Kelurahan Sungai Mempura.
Sementara itu, Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, RDTR disusun terkoneksi dengan online single submission (SOS) yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online (Daring), dimana penyusunan Ranperda ini menggunakan dana APBN tahun 2019.
"Kami memberikan apresiasi kepada kementerian ATR/BPN terhadap bantuan ini, semoga kedepan kita mendapatkan kembali bantuan yang sudah kita ajukan kepada kementerian ATR/BPN untuk penyusunan RDTR kawasan Perkotaan Perawang di Kecamatan Tualang. Serta RDTR kawasan Perkotaan Tanjung Buton di Kecamatan Sungai Apit, guna mendukung iklim investasi di Kabupaten Siak," sebutnya.
Hasil laporan kinerja pansus DPRD terhadap rencana Peraturan Daerah tantang RDTR Kawasan Perkotaan Siak Tahun 2020-2040, lanjutnya, telah banyak disampaikan berbagai pandangan baik dalam bentuk tanggapan, saran yang sifatnya konstruksif, dan kritik objektif untuk perbaikan di masa akan datang. Bupati Alfedri juga menyebut beragam pendapat maupun saran yang disampaikan kesemuanya itu tidak lain adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab yang besar, dan rasa memiliki Kabupaten Siak yang dicintai ini.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya dengan telah direkomendasikannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah," pungkas Alfedri. (Infotorial)