DPR Minta Bupati Ogan Ilir Mediasi dengan Ratusan Tenaga Kesehatan yang Dipecat
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi menilai Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam seharusnya dapat mengutamakan mediasi sebelum melakukan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Di masa pandemi kita saling membutuhkan. Jadi menurut saya seharusnya dilakukan mediasi dan pendekatan karena tentu ada sebab musabab," ujar Intan kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Anggota Komisi IX DPR RI ini mengingatkan, bahwa tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan sangat diperlukan pada masa pandemi ini guna mencegah penyebaran COVID-19 ini.
"Artinya semua orang yang bekerja. Tentunya harus diperlukan peralatan (APD). Karena kalau tenaga kesehatan tertular dia tidak bisa melayani masyarakat. Di satu sisi dia bisa menularkan yang lain karena virus Corona merupakan virus agresif," papar dia.
Dengan demikian, Intan berharap agar Bupati Ogan Ilir dapat segera melakukan mediasi dengan para tenaga kesehatan terkait permasalahan ini.
"Ini masa pandemi dan tidak elok ada pemecatan tenaga kesehatan apalagi dengan jumlah yang besar," kata dia.
Sementara, Politikus PDIP Rahmad Handoyo juga menilai Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam seharusnya dapat mengutamakan mediasi dan gotong royong.
"Saya kira (harusnya) bijak saatnya kita bergotong royong kalau ada terjadi kasus ini pasti kita harus bicara dengan baik-baik, kita mediasi, evaluasi saat ini kita butuh para tenaga kesehatan," kata Rahmad sapaannya.
Anggota Komisi IX DPR RI ini melanjutkan Bupati Ogan Ilir sedianya bisa berkepala dingin untuk menyelesaikan masalah dengan para tenaga kesehatan.
"Kita harus memaklumi dan menyadari tanggung jawab dari para tenaga medis besar sekali taruhanya nyawa. Jadi kalau terjadi suatu hal ada yang berkenan dan keselamatan tidak terjamin harus ada pertimbangan paling tidak kepala dingin," jelas Rahmad.
Rahmad berharap, agar Bupati Ogan Ilir dapat duduk kembali bersama para tenaga medis untuk menemukan solusi dari permasalahan ini.
"Tentukan ada ketentuan, peraturan perundangan bagaimana proses PHK dan pemberhentian. Kalau sudah menyetujui ya tidak apa-apa. Paling tidak kepala dingin tidak sepantasnya pro kontra. Kita harus bijak apakah perlu duduk kembali antara perwakilan tenaga medis dengan kepala daerah," tegas dia.
Untuk diketahui, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Mereka dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut.
Sebelum dipecat, ratusan tenaga kesehatan itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penyediaan alat pelindung diri (APD) berstandar, insentif, dan rumah singgah. Tuntutan ini diklaim pihak rumah sakit telah direalisasikan.