Terungkap Motif Perempuan Tersangka Penyebar Hoax 'Video Porno Syahrini'
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Marta Sari, tersangka kasus pencemaran nama baik yang menyebarkan hoax 'video porno artis Syahrini'. Polisi juga mengungkap motif di balik penyebaran hoax terhadap istri Rheino Barak itu.
"Motifnya pertama, pengakuan yang bersangkutan dia ini fans public figure yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ysuri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hanya saja, Yusri tidak menyampaikan siapa sosok public figure yang diidolakan oleh Marta ini. Karena rasa fanatiknya terhadap idolanya ini, tersangka menuduh Syahrini telah merebut orang terdekat dari fansnya itu.
"Dia menuduh korban ini mengambil orang terdekat dengan fansnya," katanya.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi di balik penyebaran hoax tersebut. Memiliki followers yang banyak menjadi ladang uang baginya.
"Motif kedua, memang karena followers ini memang itu kerjaaannya setiap hari mendapat penghasilan dari endorse," katanya.
Seeprti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap di Kediri, Jawa Timur pada Selasa (19/5) oleh Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu. Marta diketahui merupakan pemilik akun @danunyinyir99.