Dua Pemilik Lokasi Penjual Kosmetik Ilegal Dibebaskan
Pekanbaru (HR)-Disebabkan tidak cukup bukti untuk menahan dua orang pemilik rumah dan ruko yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Jumat (3/4) lalu, Polresta membebaskan keduanya.
"Belum ada tersangka dalam kasus ini, kita akan koordinasi dulu ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru untuk memastikan bahan kandungan produk tersebut, apakah berbahaya atau tidak," kata Hariwiyawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (5/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menggerebek dua tempat penjual produk kosmetik diduga ilegal di Jalan Riau dan di Jalan Pelita. Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita ribuan produk kosmetik dan kesehatan berbagai merk. Menurut Hariwiyawan, selain menyita barang bukti ribuan kosmetik dan kesehatan ilegal, saat itu pihaknya juga mengamankan dua orang pemilik lokasi yang digerebek.
"Dua orang yang sempat kita amankan, yaitu Meitia alias Tia (26) dan Hendrik (33). Tia ini pemilik lokasi di Jalan Riau, sedangkan Hendrik pemilik yang di Jalan Pelita. Mereka masih sebatas saksi," paparnya.
Barang sitaan itu sendiri, sambungnya, rencananya akan dijual dengan cara diecer. Kemudian sistem penjualannya dilakukan secara online.
"Pemilik mendapatkan barang-barang tersebut dari Jakarta. Kemudian mereka merekondisikan produk dengan menambahkan label untuk meyakinkan pembelinya. Kita masih mendalami penyelidikan terhadap barang-barang itu, termasuk kedua pemiliknya," tutupnya.(nom)