Kasus OTT Pejabat UNJ Dilimpahkan ke Polisi, Ini Alasan KPK
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - KPK bicara mengenai pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke pihak kepolisian. KPK mengatakan pelimpahan kasus ke polisi bukanlah hal baru dan pertama.
"Ini kok diserahkan ke aparat penegak hukum lain? Perlu kami tegaskan KPK tidak hanya sekali ini menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum lain, sebelumnya kami juga beberapa kasus kemudian diserahkan penegak hukum lain, baik kejaksaan kepolisian, sama halnya ketika mendalami dari hasil tangkap tangan itu kita dalami, ternyata salah satunya perbuatan penyelenggara negara tidak dipenuhi, maka kita serahkan ke aparat hukum lain," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Soal latar belakang pelimpahan kasus ini ke polisi, Ali menjelaskan KPK tidak sendirian melakukan OTT, melainkan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI. Ali mengatakan KPK mendapat informasi dugaan penyerahan uang kepada pejabat Kemendikbud.
"Karena ada informasi bahwa ada dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pejabat di Kemendikbud, di situlah informasi yang diterima KPK kemudian bersama-sama ke lapangan, dan benar diamankan satu orang, atas nama DAN sebagai kepala bagian kepegawaian di UNJ," kata Ali.
Ali mengatakan pelimpahan kasus OTT ini sudah sesuai dengan aturan undang-undang Pasal 28 Tahun 1999. Menurutnya, kasus ini dilimpahkan ke polisi karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK, yaitu suatu kasus bisa ditangani KPK apabila perkara itu melibatkan penyelenggara negara.
"Sekarang di luar yang kami baca di media adalah KPK mengamankan pimpinan perguruan tinggi atau rektor, perlu kami tegaskan saat itu yang diamankan adalah seseorang bernama DAN sebagai Kabag Kepegawaian, kalau kita bicara mengenai UU 28 1999, nanti dikaitkan Pasal 11 UU KPK, KPK ada ciri khas berbeda dengan aparat hukum lain seperti kepolisan dan kejaksaan, di KPK Pasal 11 di sana sudah sangat jelas punya kewenangan menyelidiki, menyidiki. Dan menuntut tipikor, salah satunya melibatkan penyelenggara negara," jelasnya.
"Jadi yang melibatkan penyelenggara negara salah satunya nanti ada penegak hukum dan lain-lain, termasuk kerugian satu miliar dan lainnya, kemudian di UU sudah cukup jelas bahwa dalam hal tipikor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ayat 1, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ke kepolisian dan kejaksaan. UU mewajibkan begitu di pasal 11-nya," sambungnya.
Meski begitu, Ali memastikan KPK tidak akan lepas tangan di perkara ini walaupun kasus sudah dilimpahkan ke polisi. Ali menegaskan KPK dan polisi akan terus melakukan koordinasi dalam mengusut perkara ini.
Terkait dengan keterkaitan Rektor UNJ dalam kasus ini, Ali mengatakan pihaknya bersama polisi masih menyelidiki. Hingga kini KPK belum menemukan adanya keterkaitan penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Setelah meminta keterangan dari 7 orang tersebut tim berpendapat, ternyata pemenuhan perbuatan pelaku penyelenggara negara belum ditemukan. Oleh karena itu, di Pasal 11 (UU KPK) ayat 2 wajib diserahkan, maka tanggal 21 Mei (kasus) diserahkan ke kepolisian, dan dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," pungkasnya.