Polisi Gerebek Penyimpanan Sabu 821 Kg Jaringan Timur Tengah di Banten

Polisi Gerebek Penyimpanan Sabu 821 Kg Jaringan Timur Tengah di Banten

RIAUMANDIRI.ID, SERANG - Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening serta dilakban coklat dan ratusan boks plastik.

"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima Riaumandiri.id, Sabtu (23/5/2020).


Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang kurang lebih hampir 4 bulan yang dimulai dari awal Desember. Pada Januari, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

Lanjut Listyo, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks. 

Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan, ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA, Warga Negara Pakistan dan AS Warga Negara Yaman," katanya. 

Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah Pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. 

Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap tersebut di Indonesia selama 2 tahun. 

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari 2011. Mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual rempah-rempah. Domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya ke Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags Narkoba