Mobil dari Sumut ke Riau Banyak Melanggar, Provinsi Tak PSBB Ganggu Aturan Protokol Kesehatan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama kabupaten/kota telah menyiapkan posko check point di titik-titik pintu masuk kendaraan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Kampar, Rohul, Dumai, Inhu dan Kuansing. Hal ini dilakukan setelah Riau dan 6 kabupaten/kota menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari pantauan di check point perbatasan Riau-Sumbar, di Kabupaten Kampar, masih banyak kendaraan dan masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. Mulai dari tidak memakai masker, tidak ada pembatasan isi penumpang dalam kendaraan, tidak ada surat kesehatan. Bahkan ada penumpang yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat.
Sebagai sanksinya, petugas yang berada di perbatasan Riau-Sumbar di Kampar, dan perbatasan Riau-Sumatera Utara, di Rokan Hulu, terpaksa harus memaksa kendaraan putar balik ke daerah asal. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dan Gubernur tidak diperbolehkan mudik, atau masuk ke daerah yang telah menetapkan status PSBB.
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, didampingi Kadishub Riau, Taufik OH serta Kasatpol PP, Zainal, saat meninjau posko di perbatasan Riau-Sumbar, mengatakan, agar petugas tetap bertindak tegas terhadap kendaraan yang masuk ke Riau. Jika tidak memenuhi aturan protokol kesehatan, tidak diperbolehkan masuk Riau.
Selain itu dari peninjauan di perbatasan ini, terjadi perbedaan yang cukup mencolok terhadap perlakuan dan kelakuan kendaraan yang keluar masuk dari Sumut dan Sumbar. Di mana di daerah perbatasan di Sumatera Utara lebih longgar bila dibandingkan dengan perbatasan dengan Sumbar.
“Jadi ada dinamika di lapangan dan tergantung dari situasi di lapangan ada perbedaaannya. Kenapa saya tadi menggali lebih dalam keliatan perbedaannya karena Sumbar memberlakukan PSBB juga. Kemudian SOP yang berlaku sesuai dengan protokol kesehatan, dan perhubungan di sana pasti dilakukan secara tertib, sehingga tadi kita menemukan orang-orang yang masuk batas Riau, dari Sumbar ke Riau tadi sangat jelas mereka mengikuti aturan,” jelas Syahrial Abdi.
“Dan ketika kita berada di perbatasan Riau-Sumut, kita akan kesulitan ketika di Provinsi Sumatera Utara tidak menetapkan PSBB. Contohnya kendaraan yang keluar dari Sumut ini ternyata sangat mudah lepas. Sekarang kita di sini, mau tak mau kita perintahkan mereka balek lagi. Kemudian kita mendapat laporan juga ada kendaraan-kendaraan umum yang masuk,” tambahnya.
Dijelaskan Syahrial, dengan tidak adanya aturan PSBB maka tindakan yang dilakukan oleh masyarakat juga tidak akan mematuhi aturan yang berlaku, terhadap daerah yang sudah PSBB, seperti Riau. Bahkan ada kendaraan umum yang membawa penumpang dengan alasan jalan lintas masuk wilayah Riau.
“Kita mendapatkan laporan ada kendaraan AKAP menuju Medan dari Jambi, jika memang itu terbukti dan memang sudah terbukti dengan foto dan video, perusahaannya bisa ditindak dengan mencabut izinnya, melalui Kemenhub,” ungkapnya.
“Inilah dinamika di lapangan terjadi perbedaan di wilayah yang provinsinya PSBB dengan yang tidak PSBB, jadi mengganggu terhadap aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, koordinator petugas lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Yusniwati, mengatakan, sejak ditetapkannya Riau dan Kabupaten Kampar sebagai daerah PSBB, telah diberlakukan peraturan protokol kesehatan, termasuk larangan mudik terjadap warga yang masuk ke Kampar, sejak tanggal 11 April yang lalu.
“Selama pelaksanaan PSBB dan larangan masuk penumpang dari Sumbar, kami telah meminta kepada penumpang yang masuk ke Riau untuk balik kembali ke Sumbar. Sejauh ini suda ratusan mobil yang kami suruh balik lagi ke Sumbar,” jelasnya.
“Jika pun ada masyarakat yang ke Riau, kita melihat KTP-nya. Jika tidak KTP Riau maka kami akan suruh balik lagi, tapi kalau KTP Riau, kami mencek dulu kesehatannya, mulai dari suhu badan sampai ada rapid test. Warga juga wakib pakai masker dan dilengkapi surat-suratnya, surat sehat dan alasan masuk ke Riau. Kalau tidak lengkap kami suruh balik," tegas Yusniwati.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah melarang untuk mudik lebaran pada tahun ini. Jika ada masyarakat yang berani mudik maka akan disuruh kembali lagi ke daerah asal. Karena Riau saat ini sudah menetapkan PSBB, termasuk 6 kabupaten/kota lainnya.
Reporter: Nurmadi