Masih Banyak Perusahaan Abaikan Kewajiban
JAKARTA (HR)- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat, Uslaini mengatakan pihaknya akan membawa permasalahan pertambangan, kehutanan dan perkebunan di Sumbar ke KPK, sebab ada indikasi kerugian negara atas kegiatan-kegiatan tersebut.
Kerugian terebut dapat dilihat dari minimnya kesadaran dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar segala bentuk kewajiban-kewajibannya terhadap negara.
Melalui Koalisi Anti Mafia Tambang, telah disampaikan persoalan tambang dalam rapat konsolidasi korsup KPK terkait Tambang Minerba di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Kini, pihaknya tengah melakukan riset di sektor pertambangan Batubara kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyangkut kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta keterlibatan masyarakat dalam pemberian izin.
Selain tidak berkontribusi terhadap perbaikan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, banyak izin keruk dan pemanfaatan sumberdaya alam di Sumbar justru semakin menurunkan daya dukung lingkungan yang berakibat terhadap meningkatnya intensitas bencana ekologis seperti banjir, banjir bandang dan longsor.
Tak hanya itu, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan mencatat penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebanyak 2 unit IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan)-eksplorasi seluas 4.710,64 hektar. 2 unit telah diberikan persetujuan prinsip seluas 194,69 hektar, 7 unit IPPKH-operasi produksi seluas 1.685,79 hektar.
Seperti diketahui beberaa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) untuk empat propinsi di Sumatera bagian utara yaitu di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau, yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan pada minggu kemarin ini diikuti oleh gubernur, bupati/walikota beserta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di propinsi itu.
Sumbar menjadi propinsi yang paling banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di Sumatera. Dari data Ditjen Minerba Kementerian ESDM tercatat sebanyak 281 izin dikeluarkan yang terdiri dari 140 IUP logam, 69 IUP non logam, 71 IUP Batubara, dan hanya sebanyak 136 izin yang berstatus clear and clean (CNC).
Ada 124 IUP mineral dan 21 IUP batubara yang tidak berstatus, yang bermasalah secara administrasi maupun wilayah (tumpang tindih). Dari 281 izin yang dikeluarkan, hanya 27 IUP yang memiliki data mengenai jaminan reklamasi.
Sebanyak 12 izin pertambangan terindikasi dalam kawasan hutan konservasi dengan total luas lahan 190,16 hektar dan sebanyak 69 izin pertambangan dalam kawasan hutan lindung dengan total luas lahan 97,315,06 hektar.
Sementara, wilayah kelola untuk sumber penghidupan bagi masyarakat di Sumbar sangatlah kecil jika dibandingkan dengan besarnya akses dan wilayah kelola yang dikuasai oleh pemerintahan dan diberikan kepada perusahaan. Dari 4.229.730 hektar luas wilayah Sumbar, seluas 2.382.058 hektar merupakan kawasan hutan dan seluas 192.745 hektar sudah diserahkan kepada perusahaan dalam bentuk IUPHHK Alam.
Pada 2002, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar mencatat ada 43 perusahaan di sektor perkebunan yang memiliki hak guna usaha (HGU) dengan luas konsesi ± 242.827 hektar. Sedangkan data Dinas ESDM Sumbar tahun 2009 terdapat 263 perusahaan yang sudah mendapatkan izin pertambangan yang tersebar pada 14 kabupaten/kota dengan areal izin usaha pertambangan seluas 349.667 hektar, baik untuk kegiatan penyelidikan umum/eksplorasi ataupun kegiatan operasi produksi.
Telah Surati
Pada pertemuan kegiatan monitoring dan evaluasi korsup minerba di Medan, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi, menjelaskan Gubernur Sumbar telah menyurati bupati/walikota untuk segera melaksanakan penataan IUP dan mendaftarkan IUP ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan sertifikat CNC, merekonsiliasi IUP, menagih tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengalihkan domisili NPWP IUP, memproses IUP yang belum CnC menjadi CNC, mengeluarkan IUP yang masuk kedalam hutan konservasi, mendorong proses pinjam pakai kawasan hutan sebelum IUP beroperasi dan menyelesaikan masalah tumpang tindih IUP.
Marzuki menambahkan hasilnya kini di Sumbar sebanyak 105 IUP sudah berstatus CNC, sebanyak 71 IUP belum CNC, dan 100 IUP Non CNC. Progres penataan tumpang tindih IUP dengan kawasan hutan telah dilakukan yaitu seluas 8.970,21 hektar kawasan hutan telah diajukan pengurusan izin pinjam pakai kawasannya. Sementara itu pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba yang telah direkapitulasi dalam bentuk PNBP tahun 2014 mencapai Rp22,5 triliun. Dan untuk penataan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang teridentifikasi sekitar Rp5,5 triliun.(rio)