Kemenkum HAM Ungkap Alasan Sebenarnya Habib Bahar Kembali Dipenjara

RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencabut asimilasi habib Bahar bin Smith hingga kembali ke penjara. Bahar dianggap sudah membuat pelanggaran berat.
"Yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak dikutip dari Detikcom, Selasa (19/5/2020).
Menurut Liberti, status Bahar sendiri masih warga binaan meski bebas. Sebab dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
"Yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan sebagai WBP," katanya.
Liberti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Bahar berkategori berat. Sebab, Bahar melakukan ceramah bernada provokatif serta berkerumun di tengah larangan saat Pandemi Covid-19.
"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tanda tangani saat akan bebas asimilasi. Bagaimana pun, statusnya dia masih WBP, masih ada batasan. Ucapan dia meresahkan apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," ujar Liberti.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
Bahar disebut melanggar asimilasi dengan melakukan ceramah depan kerumunan massa dan menyampaikan ceramah provokatif.
Berita Lainnya
- Hakim Desak Polda Temukan Pemilik Gading Rp1 Miliar
- Oknum Pejabat di Kejari Batubara Dicopot
- Samad: KPK Pasti Tahan Budi Gunawan
- Imingi Masuk Polisi Tanpa Tes, Emak-Emak Tipu Korban Ratusan Juta
- Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru
- JPU Sebut Nota Keberatan Terdakwa Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Tidak Sah