Soal Dugaan Penghinaan Marga Latuconsina, Rina Nose Siap Penuhi Panggilan Polisi
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presenter dan komedian Rina Nose mengaku siap jika dirinya nanti dipanggil oleh polisi terkait pelaporan perihal marga Latuconsina. Hal itu akan dilakukannya sebagai warga negara Indonesia yang baik.
Wanita bernama asli Nurina Permata Putri itu akan mengikuti proses hukum yang ada. Ia tak akan menghindarinya.
"Seperti yang sudah saya bilang, kami sangat memahami kekecewaan itu, jadi silahkan melapor dan kami siap memenuhi panggilan," ujar Rina Nose saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).
Untuk kesekian kalinya, Rina Nose menegaskan dirinya tak punya niatan untuk menghina marga Latuconsina. Atas perbuatannya yang tidak disengaja, wanita 36 tahun itu meminta maaf.
"Sama sekali tidak ada niat atau kesengajaan untuk melecehkan atau menghina. Apalagi kalau tahu itu adalah sebuah nama marga atau suku, jelas saya tidak mungkin melakukannya," imbuh Rina Nose.
"Kali ini saya benar-benar terkejut dengan kemarahan pemilik marga Latuconsina. Karena selama ini saya sendiri termasuk orang yang sangat concern menolak apabila dalam sebuah komedi terdapat unsur menghina, merendahkan seseorang, apalagi menyangkut suatu daerah atau suku yang lebih luas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik ini berawal saat Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Kemudian Rina Nose yang juga menjadi bintang tamu dalam acara tersebut memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi.
Keduanya lalu dipolisikan seseorang bernama Ruswan Latuconsina. Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.