Seorang Janda Diperkosa hingga Tewas di Belakang Minimarket
RIAUMANDIRI.ID, JOMBANG - Seorang pemuda bernama Tri Pahlawan Satria, warga asal Tambaksari, Kota Surabaya tega memperkosa seorang janda. Tragisnya janda berinisial SR asal Mojowarni, Jombang itu harus meregang nyawa akibat perbuatan biadab pelaku.
Janda berusia 35 tahun itu mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul, serta di sekujur tubuhnya hingga akkhirnya menghembuskan nafar terakhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, aksi pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (16/5/2020) malam. Kala itu, Tri bersama dengan tujuh orang rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kosong, di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Mereka pesta miras pukul 20.00 WIB. Kemudian sekitar dua jam kemudian, pelaku pergi untuk membeli air mineral di minimarket dengan jalan kaki. Saat itulah pelaku melihat korban," kata Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan dikutip dari Sindonnews.com, Senin (18/5/2020).
Pelaku yang berada di seberang jalan kemudian menyapa korban dengan melambaikan tangan.
Selanjutnya, pria tersebut menghampiri korban yang berstatus janda itu. Setelah berbincang sebentar, Tri kemudian menggandeng tangan korban dan mengajaknya ke belakang minimarket.
Walaupun ditolak, namun Tri tetap memaksa korban. "Di belakang minimarket itu kemudian korban dipaksa melayani nafsu syahwat pelaku, namun korban menolak," imbuh Bobby.
Akan tetapi, usaha SR melepaskan diri dari pemuda itu sia-sia. Tri yang sudah dikuasai nafsu, justru kian beringas melancarkan aksinya. Ia pun berhasil melucuti pakaian SR dan memperkosanya. Awalnya Tri tak menggubris rontaan SR, namun karena wanita paruh baya itu terus melawan, Tri pun kian gelap mata.
"Tersangka memukul korban di bagian mulut dan mata sebelah kiri. Selain itu tersangka juga menendang dada korban dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga dua kali. Kemudia pelaku menginjak dada korban hingga korban tidak sadarkan diri," jelas Bobby.
Mengetahui SR tidak sadarkan diri, Tri pun panik. Ia kemudian berusaha menggontong wanita tersebut ke semak-semak. Akan tetapi, baru beberapa meter, Tri kemudian menurunkan tubuh SR lantaran ia mendapati banyak warga yang menuju lokasi tersebut akibat mendengar teriakan SR saat ia memperkosanya.
"Tersangka kemudian melarikan diri. Sementara korban ditemukan warga dan langsung dilarikan ke RSUD Jombang. Akan tetapi korban meninggal dalam perjalanan dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mojowarno," terangnya.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Dari situ diketahui, aksi pemerkosaan dan pembunuhan sadis SR itu dilakukan oleh Tri. Polisi pun langsung memburunya. Hanya berselang beberapa jam pasca insiden itu, Tri pun berhasil diringkus petugas.
"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Dusun/Desa Mojowangi. Karena berusaha melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," papar Boby.
Akibat perbuatannya, Tri bakal dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tri pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.