Kepala Lapas Jelaskan Kenapa Habib Bahar Dibebaskan Cepat

RIAUMANDIRI.ID, BOGOR - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Karena memang sudah waktunya sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham yang nomor 10 Tahun 2020," kata Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova dikutip Okezone, Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar pun dijemput dari Lapas Pondok Rajeg oleh keluarga, pengacara dan murid-muridnya sore tadi.
"Dijemput sama pengacara dan beberapa keluarganya habib," tandasnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dihukum tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada 9 Juli 2019 lalu.
Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berita Lainnya
- Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Segera Limpah ke Pengadilan
- Oknum Pengacara di Inhu Diduga Tipu Klien
- Pengacara Laskar FPI: Komnas HAM Kurang Greget Setelah Investigasi
- Kades Pangkalan Baru Buron, Disinyalir Terlibat Galian C Ilegal
- Pemuda Ini Nekat Pukul Petugas Karena Ditegur Tak Pakai Masker
- Sekjen PKS Jaminkan Dirinya untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq