Pemilihan Lanjutan Pasca Perppu 2/2020

Pemilihan Lanjutan Pasca Perppu 2/2020

Oleh: Nugroho Noto Susanto
Anggota KPU Riau

RIAUMANDIRI.ID - Bermula dari satu diskusi yang ditaja oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) yang berpusat di Jakarta, saya terdorong untuk menulis artikel ini. Diskusi tersebut bertajuk kepastian Pilkada di tengah pandemik Covid-19 dan bantuan sosiaL. Saya dijemput sebagai salah satu pemantik diskusi mewakili penyelenggara pemilu daerah, selebihnya terdapat narasumber penting mewakili Bawaslu RI, KPU RI, Komnasham, dan dua srikandi pegiat Pemilu masing-masing mewakili JPPR dan Perludem. 

Artikel ini semacam reviu dari diskusi tersebut, khususnya isu tentang kepastian Pilkada 2020 pasca terbitnya Perppu 2/2020. Pertanyaan yang hendak disampaikan adalah bagaimana kepastian Pilkada 2020 di tengah ancaman pandemik? Bagaimana Perppu 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Perppu 2/2020) menjawab tantangan pandemik Covid-19? Bagaimana mewujudkan pemilihan berintegritas di tengah bayang-bayang Pandemik Covid-19? 


Data dan Persebaran Virus Covid-19

Alas berpijak kita dalam mengurai pertanyaan tersebut sesungguhnya tak dapat dilepas dari bagaimana fakta pandemik Covid-19 yang masih membayangi hampir seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia. Untuk kontek nasional, per 13 mei 2020, terdapat 14.749 kasus, 1007 kematian, 3.063 dinyatakan sembuh. Dilihat dari data yang saya kutip dari worldmeter.info/coronavirus/country/Indonesia, data kasus Covid-19 di Indonesia masih naik turun. Pada 27 april 2020 terdapat 214 kasus, 28 april 2020 terdapat kenaikan  sebanyak 415 kasus Covid-19, dan pada 30 april 2020 menurun dengan 347 kasus. Namun pada 1 mei 2020 kasus covid-2019 naik lagi menjadi 433 kasus, bahkan pada 9 mei 2020 terdapat 533 kasus. Kasus covid-19 ditemukan turun pada 11 mei 2020 dengan 233 kasus, secara mengejutkan kasus Corona naik drastis sebanyak 689 kasus pada 13 mei 2020 yang tersebar di belahan berat, tengah, dan timur Indonesia.  

Sementara data kasus aktif (positif terinfeksi), sejak ditetapkan 2 pasien terinfeksi pada 2 maret 2020, pergerakan statistiknya menunjukkan kenaikan terus. Dari hanya 2 orang pada 2/3/2020, menjadi 25 orang pada 10 maret, 601 orang pada 24 Maret, 1508 orang pada 2 April, 4.472 pada 16 april, 6168 orang pada 23 april, 8. 347 orang pada 2 mei, dan 10.393 pada 11 mei 2020. Coba lihat perbandingan kasus tersebut tiap bulannya. Kita bahkan bisa mengamati penyebaran covid-19, yang awalnya hanya beredar di sekitar DKI dan Jawa Barat, telah bergerak hampir merata di daerah-daerah. Salah satu faktor penyebarannya adalah adanya pergerakan penduduk dari wilayah episentrum penularan virus ke wilayah yang semula masih zona hijau, lalu berubah menjadi zona merah. Sangat mungkin, terdapat warga yang sebenarnya mungkin positif Corona, namun belum terdeteksi.

Data Covid-19 di Provinsi Riau (corona.riau.go.id/data-statistik), trennya  setali tiga uang dengan tren nasional. Dari tidak ada sama sekali kasus Covid-19 hingga 13 mei 2020, tercatat terdapat 58.959 orang dalam pemantauan (ODP), 997 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 111 telah dinyatakan meninggal, 81 orang dinyatakan positif terinfeksi dimana 6 orang dinyatakan meninggal, 48 dinyatakan sembuh dan 27 orang masih dirawat. Atas perkembangan kasus Covid-19 di Riau, Pemerintah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sejak 12 april 2020, sebulan berikutnya, 12 mei 2020 pemerintah menambah  PSBB di Pelalawan, Kampar, Siak, Dumai dan Bengkalis. Dari 12 Kabupaten/Kota se-Riau, separuhnya sudah memberlakukan PSBB. 

Perppu 2/2020

Pada 4 Mei 2020, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Perppu 2/2020. Perppu tersebut dinanti rakyat Indonesia, khususnya pemangku penyelenggaraan pemilihan 2020 karena sebelumnya KPU telah menetapkan penundaan beberapa tahapan pemilihan 2020. Penundaan tahapan yang dilakukan oleh KPU RI mempertimbangkan status bencana nasional non-alam. Di antara pertimbanganya adalah mengutamakan keselamatan manusia yang berpotensi terjadinya kematian akibat terpapar virus covid-19 yang belum ditemukan vaksin penawarnya. 

Terbitnya Perppu 2/2020 menjawab kekosongan hukum terkait waktu pelaksanaan pemilihan 2020 yang ditentukan oleh UU Pemilihan. Sesuai UU pemilihan, waktu pemilihan dilaksanakan pada September 2020. Mengingat ancaman pandemik Covid-19, maka Pemerintah, DPR RI, penyelenggara pemilu bersepakat menunda waktu pelaksanaan pemilihan 2020. Perihal penundaan pemilihan 2020 ditegaskan pada Perppu 2/2020, sekaligus memberi jawaban kapan pemilihan lanjutan dilaksanakan. 

Dalam pasal 201A ayat 1 dinyatakan “pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1)”. Pasal 201A ayat (2) dinyatakan “pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020”, dan ayat 3 “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A”. 

Pasal 122A Perppu 2/2020 mengatur soal bagaimana mekanisme penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan dan penetapan pemilihan serentak lanjutan. Pada pasal ini, penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan ditetapkan oleh keputusan KPU, sementara penetapan pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. 

Dilihat dari waktu pelaksanaan pemilihan 2020, Perppu 2/2020 sebenarnya tidak secara final menyatakan pelaksanaan pemilihan 2020. Perppu 2/2020 menyebut pemilihan lanjutan akan dilaksanakan pada Desember 2020, namun penetapan waktu itu masih harus memperhatikan kapan bencana nasional nonalam tersebut berakhir (Pasal 201A ayat 3). Sementara itu, pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 jika akhirnya pemilihan serentak lanjutan dilakukan pada Desember 2020, maka tahapan pemilihan harus sudah dimulai pada Juni 2020. Pertanyaannya, apakah pada Juni 2020 pandemik Covid-19 sudah benar-benar berakhir? 

Berdasar data statistik kasus penyebaran virus Covid-19 yang saya urai di awal, saya tidak optimis Juni 2020 pandemik ini akan berakhir. Kita boleh berandai-andai, bahwa kasus covid-19 di Indonesia benar-benar berakhir pada Juni 2020, bukankah masyarakat juga masih menyisakan beban psikologis yang harus menjadi perhatian? Sementara itu, tahapan yang ditunda dan beberapa tahapan yang akan dilanjutkan adalah tahapan pemilihan yang melibatkan massa, dan meniscayakan kerumunan manusia. Di antara tahapan itu adalah sosialisasi, pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan PPDP, Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, kampanye, distribusi dan sortir logistik pemilihan, pemungutan dan rekap suara.  Pun demikian, kita boleh berharap agar kasus Covid-19 berakhir pada Juni, atau malah akhir Mei 2020. 

Tantangan Pemilihan Lanjutan 2020

Dalam situasi bayang-bayang pandemi yang masih mengancam, mungkinkah pemilihan berintegitas terwujud Desember 2020? Jawaban tersebut sangat bergantung dari bagaimana syarat penyelenggaraan pilkada 2020 dapat dipenuhi. Tentu saja, optimisme harus diiringi pemenuhan syarat-syarat pelaksanaan pilkada 2020. Di antara syarat yang memang harus dipenuhi adalah berakhirnya pandemi virus Covid-19 tersebut. Tidak sedikit juga para ahli yang memprediksi pandemi akan berakhir pada Juni, September, atau bahkan akhir tahun 2020. Dari beberapa versi itu, tidak ada yang tahu pasti kapan berakhirnya pandemi tahun ini. 

Namun, Perppu 2/2020 seperti diuraikan di atas telah menyatakan bahwa pilkada akan dilanjutkan Desember 2020. Jika pemilihan tetap dilaksanakan pada Desember 2020, maka pembiayaan pemilihan akan berpotensi naik karena syarat pemilihan di tengah pandemi meniscayakan keterpenuhan Alat Perlindungan Diri bagi penyelenggara pemilu, penerapan protokol pencegahan virus Covid-19, penambahan jumlah TPS akibat pengurangan jumlah pemilih di TPS, dan tentu saja pelibatan tim medis yang lebih intensif di saat helat pemilihan berlangsung. Pertanyannya, bagaimana alokasi pembiayaan yang tinggi itu sementara negara sedang bergiat benar melawan Covid-19 dan juga mengatasi potensi resesi ekonomi akibat menurunnya kegiatan ekonomi. 

Tantangan yang tak kalah pentingnya adalah aspek partisipasi publik. Partisipasi politik warga sejatinya adalah “nyawa” dari demokrasi. Basis utama demokrasi itu adalah ‘demos’, ‘rakyat’. Kesuksesan helat pemilihan lanjutan 2020 sangat ditentukan oleh bagaimana kehadiran pemilih ke TPS serta rangkaian tahapan lain. Pilkada di daerah juga identik dengan keriuhan warga. Kedai kopi ramai membincangkan jagoannya. Begitupun obrolan ibu-ibu. Usaha kaos dan baliho pun ramai menghiasai helat pilkada. Barangkali keriuhan itu akan jauh berkurang dengan adanya ancaman Covid-19. Padahal partisipasi pemilih di Riau pada pilkada 2015 hanya 63%, pilkada 2017 57%, dan Pilkada gubernur 2018 hanya 60%.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan mandat oleh Perppu 2/2020 pasal 122A ayat 3 untuk menyiapkan tata cara pemilihan yang sejalan dengan langkah antisipasi atau pencegahan penularan virus covid-19. KPU telah melakukan diskusi terpumpun dan uji publik rancangan Peraturan KPU terkait tahapan pemilihan 2020. Bagaimanapun situasinya, penyelenggara pemilu dituntut tetap harus siap menjalani tugas yang diamanahkan. Termasuk penyelenggara pemilu di bumi lancang kuning. Dalam kontek itu, kita tetap harus ihtiar, dan berdoa, semoga pandemic Covid-19 segera berakhir. ***