Said Didu Ngaku Segar dan Tenang Usai Diperiksa Hampir 12 Jam
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu diperiksa hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Meski agenda pemeriksaan berjalan belasan jam, Said Didu mengaku dirinya tetap segar dan tenang.
"Saya disambut baik oleh penyidik. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang," kata Said Didu kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (15/5/2020) malam.
Said Didu menyampaikan, dirinya memberi keterangan apa adanya kepada penyidik soal video dirinya yang dianggap mencemarkan nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Said Didu menuturkan dirinya kooperatif selama pemeriksaan.
"Menyampaikan apa adanya, karena memang analisis itu adalah harus objektif, dan diusahakan tidak ada maksud unsur ke pribadi dan ke siapapun. Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan koperatif, dan diselingi buka puasa," jelas Said Didu.
Dia kemudian menjelaskan proses pemeriksaan memakan waktu lama karena dirinya menjelaskan persepsi secara utuh dan maksud dari kata-kata yang dilontarkan dia dalam video. Said Didu selanjutnya menyebut ada pihak yang telah memotong videonya sehingga menimbulkan makna yang berbeda dengan apa yang sebenarnya dia utarakan.
"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta. Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yg harus dijelaskan secara utuh. Karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adaaah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," ungkap Said Didu.
Sebelumnya, diberitakan Bareskrim Polri memanggil mantan Sekretaris BUMN Said Didu untuk diperiksa. Pemanggilan itu atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh penasehat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Pratamijaya.
"Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAID DIDU," terang Arief pada Jumat (1/5).
Arief mengatakan pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Arief menyebut pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.
Said Didu sempat mangkir dari panggilan dengan alasan mematuhi PSBB. Dia juga sempat meminta diperiksa di kediamannya. Polisi melayangkan surat panggilan kedua. Hari ini akhirnya Said Didu memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.