Bolehkan Salat Id Berjamaah Online? Ini Penjelasan MUI
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19 masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah, termasuk pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan salat Idul Fitri berjemaah bisa dilakukan di rumah. Namun tak boleh dilakukan secara virtual.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam acara 'Kupas Tuntas Fatwa Salat Id Saat Covid' yang dilakukan secara online, Kamis (14/5/2020). Acara itu untuk menjelaskan lebih rinci mengenai dasar pembuatan fatwa nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19.
Asrorun menjawab pertanyaan dari salah satu peserta yang bertanya mengenai hukum salat Id berjemaah jika dilakukan secara virtual. Asrorun pun menegaskan salat berjemaah yang dilakukan secara virtual hukumnya tidak sah.
"Bahwa kemudian ada lawazim yang di luar syarat rukun itu menggunakan perkembangan teknologi itu dimungkinkan, seperti apa salat jemaah pakai speaker kemudian pakai streaming, streaming seperti jemaah membeludak bagian belakang menggunakan live streaming untuk dalam pelaksanaannya jemaah itu absah," ujar Asrorun.
Asrorun menjelaskan, live streaming itu dapat dilakukan apabila masih dalam satu tempat. Sementara, apabila dilakukan berbeda lokasi, hukum salatnya tidak sah.
"Misalnya orang buta dia enggak melihat tetapi ada di lokasi dia sah, kalau orang bisa melihat tapi tidak dalam satu lokasi dia nggak sah, demikian juga orang tuli salat dia enggak dengar bacaan imam sah kalau dia berada di dalam lingkup di mana ada imam ada makmum, tapi kalau kita nggak tuli kita dengar tapi tidak di dalam satu tempat maka itu tidak sah. Inilah yang harus dipahami bahwa pelaksanaan salat itu ibadah mahdhoh," katanya.
Asrorun mengatakan terkait dengan fatwa MUI tentang bolehnya pelaksanaan salat Jumat dilakukan di rumah di tengah pandemi karena hal tersebut sudah ada ketentuan fikihnya. Menurutnya, dalam hukum Islam ada keringanan (rukhsah) dalam melaksanakan ibadah ketika ada suatu wabah atau musibah.
"Kemudian muncul pertanyaan pada saat Covid-19 kok MUI menetapkan fatwa boleh tidak jumatan? Dalam koridor ketentuan ibadah yang sudah dijelaskan oleh an nusus syariah dalam kajian hukum ada azimah, ada rukhsah, ketika yang memungkinkan untuk diberikan dispensasi maka bisa itu tetap dalam koridor syar'i," ucapnya.
"Kalau yang tadi disampaikan salat Idul Fitri virtual itu bukan bukan solusi, itu kan pengennya," tambah Asrorun.