Upaya Pemkab Inhu Selamatkan Kesehatan dan Perekonomian Masyarakat Imbas Covid-19

Upaya Pemkab Inhu Selamatkan Kesehatan dan Perekonomian Masyarakat Imbas Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan Kabupaten Indragiri Hulu khususnya.

Selain berdampak terhadap perekonomian masyarakat, pandemi ini juga mengakibatkan menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatnya belanja daerah dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian masyarakat dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak yang terlihat dari menurunnya berbagai aktivitas ekonomi lokal, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh segenap unsur Pemerintah daerah.

Dalam upaya menekan penyebaran covid-19, Badan Pendapatan Daerah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan perpajakan daerah kepada masyarakat telah melakukan upaya pencegahan antara lain:


1. Menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah, melalui pembatasan pengurusan pajak daerah secara tatap muka, dengan cara:

- Membatasi jam pelayanan pajak dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

- Wajib Pajak yang datang ke Bapenda Inhu wajib mengenakan masker.

- Seluruh formulir pengurusan pajak disampaikan dalam bentuk softcopy dan disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu melalui:

a. email: [email protected]
b. Whatsapp 0852 6597 0888 atau 0812 7689 134

- Untuk Wajib Pajak yang tidak dapat menyediakan softcopy, semua formulir pengurusan pajak disampaikan melalui kotak khusus yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi kontak langsung antara petugas dan wajib pajak.

- Untuk Pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (Non PLN), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Wallet) agar menggunakan Aplikasi Seroja secara online.

- Wajib pajak diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pengurusan administrasi perpajakan daerah.

2. Dalam upaya mengurangi dampak ekonomi dari penyebaran Covid-19 terhadap wajib pajak, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan telah dilakukan kebijakan pemberian insentif bagi wajib pajak berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts.234/IV/2020, tanggal 8 April 2020.

Kebijakan ini dimaksudkan agar wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya akibat terdampak Covid-19 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Selain itu, menjadi sebuah stimulus bagi wajib pajak yang memang sudah menunggak untuk segera membayar pajak mengingat adanya penghapusan sanksi denda.

Saat ini sedang dilakukan kajian bersama antara Bapenda dan Bagian Hukum SETDA Inhu tentang kemungkinan diberikannya pengurangan pajak daerah bagi Wajib Pajak UMKM dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19. Tentu saja perlu pertimbangan dari berbagai aspek sebelum diputuskannya kebijakan tersebut.

3. Melakukan Penyesuaian Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebagaimana diperintahkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, yaitu:

A. Penyesuaian Pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dimana Pendapatan Negara yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak turun, sehingga berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah secara nasional. Penurunan tersebut untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Sehingga dilakukanlah penyesuaian target pendapatan daerah pada akun:

1. Dana Perimbangan (turun 16,55%), dan
2. Dana Penyesuaian (Dana Desa dan Dana Insentif Daerah, turun (2,08%))

B. Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah, memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Tahun 2020 yang akan mempengaruhi target pendapatan pajak dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. (turun 7,91%)

Pendapatan Asli Daerah

Seperti yang telah diterangkan sebelumnya di atas bahwa hampir dapat dipastikan adanya penurunan dalam sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indragiri Hulu di tahun 2020 ini, tentunya faktor utama yang sangat mempengruhi yakni pandemi Covid-19.

Sesuai target PAD Inhu di tahun 2020 senilai Rp116 miliar dan hingga 8 Mei 2020 ini sudah tercapai lebih kurang 35,33 persen atau lebih kurang 41 miliar rupiah lebih.

Jika diperkirakan dari item-item PAD yang ada, maka hingga akhir tahun 2020, pencapaian PAD Inhu diprediksi lebih kurang 107 miliar atau turun 7,9 persen.

Bapenda menyadari bahwa ekonomi masyarakat dengan adanya Pandemi ini akan sangat terganggu, oleh karena itu Bapenda Inhu berupaya memabantu pemulihan ekonomi masyarakat dengan terus berupaya mengeluarkan kebijakan kebijakan yang memang tidak menekan masyarakat.

Bapenda saat ini tidak fokus pada permasalahan pajak, namun lebih kepada bagaimana memulihkan dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat, terutama bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bagaimana mereka dapat terus menjalankan usahanya tanpa harus terbebani dengan pembayaran pajak.

Rp90,2 Miliar Anggaran Penanganan Covid-19

Indragiri Hulu telah menyiapkan anggaran hingga Rp90,2 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19. Angka tersebut disediakan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, termasuk jika pembatasan social berskala besar diberlakukan.

"Angka Rp90,2 miliar itu sudah termasuk ketika di Inhu diberlakukan PSBB. Kita masih menunggu bagaimana keputusannya,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu Ibrahim Alimin.

Ibrahim mengatakan, anggaran itu terbagi dari dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp5,2 miliar dan selebihnya Rp85 miliar. Anggaran tahap pertama sudah bisa digunakan dan sebagiannya telah dipakai terutama untuk kegiatan pencegahan dan penanganan di RSUD Indrasari Rengat dan Dinas Kesehatan. Untuk anggaran Rp85 miliar dialokasikan untuk delapan satuan kerja jika kondisi mengharuskannya untuk digunakan.

‘’Saat ini anggaran tahap 2 tersebut belum bisa dipakai karena sekarang masih dalam tahap rasionalisasi. APBD kita kan diminta untuk direfocusing, fokus untuk penanganan corona sehingga kita mencari pos-pos mana saja yang bisa dirasionalisasi. Sekarang sedang dalam tahap itu. Nanti kalau prosesnya selesai anggaran sudah bisa digunakan,’’ katanya.(Advetorial Pemkab Inhu)



Tags Inhu