Iuran BPJS Kembali Naik, Jokowi Terkesan Tak Patuhi Putusan MA

Iuran BPJS Kembali Naik, Jokowi Terkesan Tak Patuhi Putusan MA

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Saleh kepada Riaumandiri.id, Rabu (13/5/2020).

Padahal kata Saleh, masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.


Dia melihat pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan demikian ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya.

Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.

“Sejak awal saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Uniknya lagi menurut dia, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah.

"Saya melihat pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut," kata Wakil Ketua MKD itu.

Saleh mengkhawatirkan Perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung.

Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.

Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Artinya negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," katanya.

Dia memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Karena seluruh lapisan masyarakat membutuhkannya.


Reporter: Syafril Amir