PAD Retribusi Perizinan Capai Rp700 Juta
BENGKALIS (HR)-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bengkalis boleh berlega hati. Kendati tahun anggaran 2015 baru berjalan tiga bulan, namun penerimaan PAD dari sektor retribusi perizinan dan non perizinan sudah mencapai 18 persen atau sebesar Rp700 juta.
Kondisi penerimaan tahun 2015 ini memang sangat diharapkan melebihi target, mengingat pada 2014 lalu, penerimaan retribusi perizinan dan non perizinan tidak sesuai harapan. Dari target sebesar 3,7 milyar yang ditetapkan, hanya terealisasi sebesar Rp.2 milyar lebih atau sebesar 56 persen.
Tak tercapainya target penerimaan 2014 tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala BPMPT Bengkalis, H Hermizon karena terlambatnya dilakukan intensifikasi penagihan untuk retribusi yang terutang.
"Untuk retribusi yang terutang, kita memang pelakukan intensifikasi dengan turun ke lapangan. Dan pada 2014 lalu kita melakukan intensifikasi pada akhir tahun, sehingga tak dapat maksimal melakukan penagihan. Masalahnya, pada akhir tahun itu kita juga harus memaksimalkan pelayanan perizinan," ujar Mijon, panggilan akrab Hermizon, Kamis (2/4).
Berpergalaman dengan tahun 2014 tersebut, pihaknya akan mengupayakan jika masih ada tunggakan retribusi tahun ini, intensifikasi penagihan akan dilakukan secepatnya, sehingga target bisa dicapai.
Untuk penerimaan retribusi perizinan dan non perizinan tahun 2015, kata Mijon BPMPT menargerkan penerimaan sebesar Rp3,9 miliar. Ia sangat optimis target ini dapat dicapai, apalagi hingga akhir Maret saja sudah terealisasi Rp700 juta.
Retribusi yang dipungut BPMPT untuk PAD ini diantaranya dari IMB, retribusi izin gangguan, retribusi perikanan dan lainnya."Sesuai dengan Perbup 58/2013 tentang pelimpahan kewenangan perizinan, BPMPT selain punya kewenangan mengeluarkan izin, juga berwenang memungutlangsung retribusi dari izin-izin yang dikeluarkan itu," tutup Mijon. (man)