Menkes Setujui PSBB Provinsi Riau dan Lima Kabupaten-Kota
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Riau dan untuk lima kabupaten-kota di Provinsi Riau. Persetujuan tersebut berdasarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, dengan keluarnya SK dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, serta Provinsi Riau, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka pihaknya langsung mengadakan rapat konsolidasi.
“Jadi pak Gubernur langsung memimpin penetapan dalam rapat konsolidasi malam ini, bersama Wakil Gubernur Riau, Sekda, dan instansi terkait, untuk penetapan PSBB Riau, dan lima kabupaten-kota. Tentu akan menjalani sesuai dengan arahan dari Menteri Kesehatan,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (12/5/2020).
Dari persetujuan Menkes soal PSBB tersebut berdasarkan pertimbangan Menkes bahwa data yang ada menunjukkan terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau.
Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan PSB di wilayah wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Reporter: Nurmadi