Napi Kasus Pencurian Kambing Dapat Asimilasi, Keluar Tahanan Ditangkap Perkosa Tetangga

Napi Kasus Pencurian Kambing Dapat Asimilasi, Keluar Tahanan Ditangkap Perkosa Tetangga

RIAUMANDIRI.ID, Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi ditangkap karena memperkosa tetangga setelah keluar dari penjara berkat program asimilasi wabah Corona. Ia merupakan residivis kasus pencurian kambing.

Pria itu yakni Iswahyudi (28) warga Kecamatan Licin, Banyuwangi. Ia tidak jera meski telah menjalani hukuman penjara.

Ia mendapatkan asimilasi bebas dari penjara gegara wabah Corona. Namun belum genap dua bulan, ia sudah kembali melakukan aksi kejahatan. Ia memperkosa tetangganya di sebuah gubuk di tengah persawahan.


"Pelaku residivis pencurian hewan kambing. Divonis 1,5 tahun. Pelaku memang tidak jera dengan perilaku kriminalitas," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melancarkan aksi layaknya kawanan begal. Bersama temannya, ia mengadang korban dengan menodongkan senjata tajam.

"Pelaku ini tergolong nekat. Layaknya begal dia melakukan aksi bersama dengan temannya yang saat ini DPO," imbuhnya.

Setelah ditodong, korban diperkosa di sebuah pondok tengah sawah, Sabtu (9/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.