Said Didu Minta Diperiksa di Rumah Terkait Kasus Luhut, Ini Alasannya

Said Didu Minta Diperiksa di Rumah Terkait Kasus Luhut, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengajukan permohonan ke pihak Bareskrim agar pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilakukan di kediamannya.

Said diketahui dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5) hari ini oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami mengajukan permohonan supaya pemeriksaan (dilakukan) di kediaman beliau (Said)," kata kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/5).


Disampaikan Helvis, alasan pernohonan itu diajukan salah satunya berkaitan dengan pandemi virus corona yang sedang terjadi dan terkait dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Helvis, surat permohonan itu telah diajukan ke pihak kepolisian. Saat ini, kata Helvis, pihaknya masih menunggu jawaban kepolisian apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Di sisi lain, Helvis menegaskan bahwa kliennya siap diperiksa kepolisian. Dengan catatan, pemeriksaan dilakukan di kediaman Said.

"Hari ini juga siap (diperiksa), hanya tempatnya saja, di kediaman beliau," ucap Helvis.

Pada Senin (4/5) pekan lalu, Said juga telah dipanggil oleh penyidik Polri sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Pemanggilan itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber.

Merujuk pada surat itu, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.

Saat itu Said tak memenuhi panggilan dan meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status PSBB yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang.

"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5).