Polisi di Siak Amankan Pelaku Penistaan Agama di Facebook
RIAUMANDIRI.ID, KANDIS - Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, dihuni masyarakat dari latar belakang suku dan agama yang beragam. Selama ini kehidupan masyarakatnya rukun dan harmonis.
Namun, beberapa hari lalu masyarakat Kecamatan Kandis dihebohkan dengan perbuatan salah seorang warga berinisial RS yang mengunggah postingan berbau SARA atau penistaan agama di media sosial.
RS di akun Facebooknya memposting gambar seekor anjing menggunakan sorban yang di bawahnya ada tulisan "Allah SWT".
Postingan tersebut lantas mengundang reaksi sejumlah pihak, karena dinilai melecehkan agama Islam. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Muslim Kecamatan Kandis (AMMKK).
AMMKK telah melaporkan RS ke Polsek Kandis pada Jumat (8/5/2020). Aliansi ini meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku sesuai undang-undang.
"Kami meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap salah seorang tokoh masyarakat Kandis yang enggan disebutkan namanya.
"Kami akan pantau terus perkembangan kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kompol Indra Rusdi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing amarah atas kasus ini.
"Jangan ada gesekan antarumat beragama, mari kita bina hubungan baik antarumat beragama yang sudah terjalin selama ini," pesan Kapolsek.
Reporter: Dolly Sandro