Dewan Minta SK Ditinjau Ulang
TEMBILAHAN (HR)-Menindaklanjuti mutasi ratusan guru desa ke kota, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menegaskan harus ada peninjauan ulang dilakukan pemerintah daerah terhadap surat keterangan yang dikeluarkan.
Pernyataan ini, berdasarkan kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Adriyanto, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Badan Kepegawaian Daerah, beberapa sekolah terkait tersebut dan masyarakat peduli pendidikan Inhil, Kamis (2/4).
Dimana pada kesempatan itu, seluruh anggota Komisi IV mempertanyakan dasar keputusan usulan mutasi yang disetujui oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Inhil ini, sudah berpijak pada payung hukum atau hanya sekedar kebijakan klasik saja.
Mirisnya lagi dari penjelasan yang dilontarkan anggota Komisi, hampir semua sekolah di desa yang ada di Inhil ini, masih banyak kekurangan guru yang sudah sertifikasi atau pegawai negeri sipil. Artinya, kondisi seperti ini tak akan mungkin meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Inhil ke depan.
Penjelasan yang disampaikan Anggota Komisi IV Yulianti, kesalahan serupa juga pernah dilakukan Dinas Pendidikan saat melakukan mutasi 6 orang guru PNS dari jumlah 9 orang guru yang ada di SMA Tunas Bangsa Pulau Burung, anehnya salah seorang guru senibudaya malah dimutasi ke kantor camat. “Bahkan belum lama ini, Disdik juga telah memutasi 1 orang lagi, jadi di sekolah tersebut hanya tinggal 2 orang guru PNS saja, itu pun guru agama yang dimutasi,” sebutnya.
Hal serupa juga disesalkan Herwanissitas Sekretaris Komisi IV. Ia menyebut, melakukan mutasi harus dipertimbangkan secara matang, jangan sampai malah menggangu proses belajar pada sekolah yang ditinggalkan.
“Masalahnya bukan pada sekolah yang menerima, tetapi pada sekolah yang ditinggalkan,” tegasnya. Selanjutnya, Adriyanto menambahkan, pada dasarnya guru berbeda dengan PNS di lingkungan pemerintah lainnya dan penempatan guru ada payung hukumnya, terikat sumpah untuk siap ditempatkan dimana saja.
“Jika dibiarkan, bagaimana masyarakat desa bisa pintar kalau guru saja tidak ada dan ini yang harus menjadi pertimbangan sebelum mengambil kebijakan,“ jelasnya.
Kemudian, di penghujung RDP, Ketua Komisi IV meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Inhil meninjau kembali SK pemutasian Nomor KPTS. 172/III/HK-2015 tentang Penempatan dan Mutasi PNS di lingkungan Pemkab Inhil tanggal 12 Maret 2015. (mg3)