Pendaftaran PPDB Online 17-25 Juni, Penerimaan Jalur Zonasi Berkurang Jadi 50 Persen

Pendaftaran PPDB Online 17-25 Juni, Penerimaan Jalur Zonasi Berkurang Jadi 50 Persen

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020. PPDB disesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona (Covid-19), yang masih melanda hampir seluruh wilayah Indonesia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kaharuddin, menjelaskan untuk tingkat SMA/SMK sederajat pendaftaran PPDB di wilayah Riau, menggunakan sistem online. Di mana sekolah akan membuka website-nya dan bagi siswa yang akan mendaftar bisa mendaftar melalui web masing-masing sekolah yang akan dituju.

Untuk PPDB tahun 2020 ini, Kemendikbud telah menetapkan pendaftaran dimulai tanggal 17-25 Juni 2020. Masing-masing siswa yang akan mendaftar, sudah bisa menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran PPDB, sesuai dengan aturan yang berlaku. 


“Di tengah pandemi covid-19 ini, pendaftrana PPDB melalui Online, atau sekolah menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat menerima siswa. Sesuai dengan aturan dalam protokol kesehatan, tapi lebih baik semuanya menggunakan online,” jelas Kaharuddin.

Sementara itu, untuk syarat penerimaan PPDB tahun ini, masih berlaku seperi tahun sebelumnya. Di mana ada sistem zonasi, atau jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, selain itu juga ada jalur prestasi, jalur siswa tidak mampu dan juga jalur siswa yang pindah sekolah mengikuti orangtuanya bekerja. 

“Untuk tahun ini sistem zonasinya berubah, kalau tahun lalu zonasinya 80 persen, tahun ini turun menjadi 50 persen zonasi sekolah. Dan sudah ada ketentuan-ketentuannya di sekolah, misalnya ditentukan per kecamatan. Kemudian jalur prestasi itu 30 persen, kemudian jalur afirmasi atau siswa kurang mampu 15 persen, dan jalur pindah kerja orangtua 5 persen. Masing-masing jalur ini juga ada persyaratannya,” jelas Kaharuddin. 

Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.


Reporter: Nurmadi