Kekacauan Bansos Corona, Masalah Klasik Big Data
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pendistribusian warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) menuai sejumlah persoalan. Mulai dari pendataan hingga distribusi yang tak tepat sasaran.
Dalam persoalan pendataan, pemerintah pusat dikritik karena tak punya basis data yang terintegrasi. Kritikan ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Emil, sapaannya, mengatakan tiap kementerian memiliki survei data sendiri-sendiri. Akibatnya, data yang dimiliki pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak sinkron.
"Itu jadi salah satu masalah di Indonesia, ketidaksinkronan data pusat dan daerah," kata Emil.
Jenis bantuan yang beragam juga dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyaluran bansos di masyarakat. Emil menyebut ada sembilan jenis bantuan yang dibagikan di antaranya bansos presiden, bansos provinsi, bansos kabupaten/kota, hingga dana desa.
Banyaknya jenis bantuan, menurut Emil akan membuat masyarakat bingung karena tidak datang secara bersamaan.
Persoalan data juga pernah berbuntut penolakan dari sejumlah kepala desa di Sukabumi. Para kepala desa menolak bansos dari Pemprov Jabar lantaran belum ada data yang valid.
Data penerima bansos itu dinilai tumpang tindih lantaran selain menerima bansos pemprov, ada pula warga yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Masalah pendataan juga dialami Pemprov DKI Jakarta. Dalam daftar penerima bansos, terdapat anggota DPRD DKI dari fraksi PDIP yaitu Jhonny Simanjuntak yang masuk sebagai salah satu penerima bantuan. Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri mengakui masih ada bantuan yang tak tepat sasaran akibat terkendala pendataan.
Persoalan pendataan juga pernah disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mantan menteri sosial itu menyatakan pemerintah semestinya memperbarui kualifikasi penerima bansos. Pasalnya, kualifikasi penerima bansos saat ini hanya berpegang pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang verifikasi datanya terakhir dilakukan pada 2015.
Sementara seiring berjalannya waktu, banyak orang yang terdaftar sebagai penerima kala itu, kini kondisinya berubah. Misal yang dulu PNS saat ini sudah pensiun atau yang dulu miskin dan saat ini sudah sukses.
"Apalagi kemudian ada orang yang seharusnya tidak miskin tapi tiba-tiba terdampak Covid sehingga menjadi miskin," katanya.
Khofifah mengakui bahwa masalah yang kini dihadapi pemerintah adalah ketersediaan big data. Menurutnya, jika big data dapat diselesaikan di tingkat nasional, maka persoalan pendataan ini seharusnya dapat diantisipasi.
Ia mengklaim saat menjadi mensos telah berupaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS), tim kependudukan UI, Bappenas, Bank Dunia, hingga BKKBN untuk mencari format agar tak berulang kali melakukan verifikasi dan validasi data. Data itu semestinya terintegrasi dengan sistem kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
"Harapannya adalah satu data Indonesia selesai," ucapnya.
Pendataan warga yang berhak menerima bantuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 menjelaskan bahwa penetapan kriteria fakir miskin dilakukan oleh menteri. Setelah itu menteri melakukan proses verifikasi dan validasi data fakir miskin yang dilakukan secara berkala minimal dua tahun sekali.
Hasil verifikasi dan validasi pendataan itu kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota kemudian melaporkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Sementara bagi fakir miskin yang belum terdata dapat mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa. Bagi keluarga yang terdaftar sebagai fakir miskin wajib melapor ke lurah atau kepala desa jika terjadi perubahan data pada anggota keluarganya. Nantinya data itu yang akan diverifikasi dan validasi kembali oleh bupati/wali kota sebelum disampaikan ke menteri.
"Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi dan dijadikan sebagai data terpadu," dikutip dari salinan UU tersebut.
Data Bencana Non-alam
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman menilai, pendataan merupakan masalah klasik yang sejak dulu selalu menjadi persoalan bagi pemerintah. Kacaunya pendataan warga penerima bansos saat ini juga tak lepas dari ketiadaan integrasi data antara pemerintah pusat dengan daerah.
Usman menyarankan pemerintah segera memperbarui data penerima bantuan agar tak terjadi tumpang tindih dengan data yang sudah ada. Selama ini data yang digunakan adalah data bantuan reguler. Padahal dalam kondisi saat ini, kata dia, pemerintah semestinya menyesuaikan data dengan warga yang terdampak pandemi corona sebagai bencana non-alam.
"Untuk bantuan reguler itu kan sudah ada protapnya. Yang belum ada memang bansos untuk non-natural disaster, bencana non-alam. Ini yang enggak ada makanya jadi kacau," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Usman mendorong agar pemerintah segera menyusun skema bagi penerima bansos non-alam. Sebab, ia meyakini banyak warga yang terdampak corona namun tak terdata dalam pendataan yang telah dimiliki pemerintah.
"Selalu jumlah yang miskin naik kalau ada bencana baru. Pekerja harian misalnya. Kemarin ketika belum ada Covid mereka dapat pekerjaan harian. Sekarang tidak ada, itu jadi kemiskinan baru," tuturnya.
Usman mengatakan data itu tak harus terperinci seperti data sensus penduduk. Namun, menurutnya, pemerintah dapat menyusun kategori siapa saja yang berhak menerima bantuan dengan berkoordinasi antarkementerian/lembaga.
"Segera disusun skema itu. Kalau saling menuding ini enggak akan selesai, nanti waktunya habis cuma untuk menunggu bantuan," ucap Usman.