KPK Tak Beri Patokan Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi

KPK Tak Beri Patokan Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak memberi ketentuan batas waktu untuk menangkap para buronan kasus tindak pidana korupsi.

"Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO (Daftar Pencarian Orang (DPO) ini," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2020) malam.

Dijalaskan Ali Fikri, KPK sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polri untuk menemukan pada buronan tersebut.


"KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," kata dia.

Untuk diketahui, terdapat lima tersangka yang masuk dalam status DPO sejak Firli Bahuri cs menjabat, yakni eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota. DPR RI periode 2019-2024. Harun ditetapkan dalam status DPO sejak 17 Januari 2020.

Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Selanjutnya, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Samin Tan ditetapkan dalam status DPO sejak 17 April 2020.

Sebelum Firli menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk status dalam DPO, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar.

Diketahui, Sjamsul dan istrinya telah dimasukkan dalam status DPO sejak September 2019. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sedangkan Izil telah masuk dalam DPO sejak Desember 2018. Izil merupakan merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017. Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi.



Tags KPK