Diperkosa saat Pingsan Kemudian Dibunuh, Mayat Elvina Dilipat Dimasukkan ke Kardus

Diperkosa saat Pingsan Kemudian Dibunuh, Mayat Elvina Dilipat Dimasukkan ke Kardus

RIAUMANDIRI.ID, MEDAN – Polisi berhasil membongkar misteri pembunuhan sadis terhadap wanita muda bernama Elvina (21) yang mayatnya dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Ketiga tersangka adalah Jefri (24), Michael (22) dan Tek Sukfen (56) ibu dari Jefry.

“Dari hasil penyidikan kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5/2020).


Ia menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah tersangka Jefri dengan diantar oleh tersangka Michael.

Pelaku dan ibunya

Selanjutnya, tersangka Jefri mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Karena ajakannya ditolak, tersangka lalu membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan lalu memperkosa korban.

"Tersangka lalu mengambil pisau dan menusuk tubuh korban,” kata dia.

Jefry yang menjadi dalang kasus pembunuhan ini lalu diduga menyuruh tersangka Michael untuk membeli bensin. Seusai bensin didapat, tubuh korban kemudian dibakar.

“Tersangka M (Michael) berperan sebagai orang yang membeli bensin dan ikut membakar korban," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan sadis ini, Jerfy juga dibantu oleh ibunya, Tek Sukfen (56). Wanita paruh baya itu berperan membantu melipat korban dan memasukkan ke dalam kardus untuk dibuang.

Mayat Elvina dilipat dan dimasukkan dalam kardus

“Rencananya akan dibuang ke kawasan Lubuk Pakam dengan memesan taksi online, karena mencurigakan tidak ada yang mau,” kata dia.

Setelah itu, Ibu tersangka Michael dan pamannya lalu pergi ke rumah orang tua korban untuk memberi tahu kejadian tersebut.

"Polisi kemudian tiba dan mengamankan korban, barang bukti serta para pihak yang diduga terlibat," kata dia.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, penemuan jasad seorang wanita pada Rabu (6/5/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah korban ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. Diduga, aksi pembunuhan sadis itu karena dilatarbelakangi masalah asmara.

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.