Selebriti Tanah Air Olok-olok Gaya 'Tapi Boong' YouTuber Ferdian Paleka
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Permintaan maaf dari Ferdian Paleka, Youtuber yang membuat prank sembako berisi sampah dan batu untuk transpuan membuat sejumlah selebritas terinspirasi membuat konten untuk mengolok-oloknya setelah berhasil ditangkap polisi.
Sebelum diamankan polisi, Ferdian sempat meminta maaf atas kejadian tersebut melalui video yang diunggahnya di media sosial. Namun alih-alih meminta maaf, di akhir video Ferdian justru kembali membuat prank dengan mengatakan, "Tapi boong" sambil tertawa. Video itu sendiri diakui sudah lama dibuat, sekitar setahun lalu, saat ia membuat prank untuk pekerja seks seperti halnya kepada transpuan.
Komedian Entis Sutisna alias Sule mencoba meniru Ferdian. Sule mengaku akan mundur dari dunia hiburan Tanah Air dan meminta maaf kepada seluruh penggemarnya.
"Saya mohon maaf buat semuanya, buat para penggemar saya mulai hari besok saya akan pamit dari dunia entertain. Tapi boong," kata Sule dalam video yang diunggahnya di Instagram, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, istri Ajun Perwira, Jennifer Jill Armand Supit atau yang sering disebut Jennifer Ipel itu juga secara spesial membuat kompilasi foto-foto Ferdian tengah tertunduk. Jennifer yang awalnya merasa kasihan dengan Ferdian, langsung meralat perkataannya.
"Hah? Kamu ketangkep? Aku shock loh sayang ya ampun. Kamu kasihan banget, aku prihatin, aku sedih kamu ketangkep, aku bawain kamu makanan ya, aku besuk kamu ya. Eh tapi aku bohong cih cih," kata Jennifer di Instagram.
Kata kunci Tapi Boong sempat mendominasi kisah berakhirnya pelarian Ferdian dan seorang temannya itu di Twitter. Kalimat tapi boong itu dijadikan berbagai meme untuk meriuhkan linimasa di Twitter. Para pengguna Twitter saling berkreasi meramaikan waktu sahur dengan celetukan-celetukan lucu seputar penangkapan Ferdian yang kini dikenal sebagai Youtuber sampah itu.
Ferdian ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat dinihari, 8 Mei 2020 setelah Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan status Ferdian DPO atau buron. Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.