Malam Ramadan, Duda dan Janda Beranak Satu Digerebek Warga Berduaan dalam Rumah
RIAUMANDIRI.ID, PADANG – Pasangan mesum berstatus duda dan janda digerebek warga di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (8/5/2020).
Pasangan ilegal ini diamankan setelah warga curiga dengan aktifitas di salah satu kontrakan di kawasan Sungai Bangek tersebut lantaran sering terlihat menerima tamu hingga larut malam.
Informasi yang dihimpun harianhaluan.com --jaringan Haluan Media Group--, pasangan ilegal yang diamankan tersebut yakni, wanita inisial FN (23), warga Perumahan Igasar, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga serta teman prianya berinisial YP (25) yang diketahui dari KTP beralamat di Jalan M. Hatta, Kecamatan Kuranji.
Usai digerebek warga, keduanya dibawa ke Mapolsek Koto Tangah, setelah itu diserahkan ke Satpol PP Padang. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh warga, perangkat RT dan didampingi Babinsa setempat sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebab, warga sudah geram dan menaruh curiga kepada penghuni rumah. Perempuan beranak satu itu juga sudah sering diingatkan karena ulahnya sering menerima tamu pria hingga larut malam.
“Wanita ini sering menerima tamu lawan jenis hingga larut malam, bahkan tamunya gonta-ganti saja,” terang Arman, Ketua RT 03/RW 08 Jalan Napak Tilas Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah.
Saat penggerebekan, wanita tersebut sedang berada di dalam kamar, sedangkan teman prianya bersembunyi di atas loteng kamar tersebut. Kepada petugas dan warga, FN mengaku berstatus janda, begitu juga dengan YS yang mengaku sudah duda.
“Jawaban mereka berbelit-belit. Warga kemudian membawanya ke kantor polisi karena dikhawatirkan sampai terjadi keributan dan main hakim sendiri,” terang Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diproses lebih lanjut. Terkait penertiban pasangan ilegal ini, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi sangat menyayangkan tindakan tersebut.
Pasalnya, Kota Padang masih dalam pemberlakuan PSBB dan masa pandemi Covid-19 juga sedang mewabah.
“Mereka akan diproses oleh PPNS berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutupnya.