Masa Pandemi Covid-19, Jonli: Perusahaan di Riau Ikuti Aturan THR Sesuai SE Menaker

Masa Pandemi Covid-19, Jonli: Perusahaan di Riau Ikuti Aturan THR Sesuai SE Menaker

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah menerima surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Kadisnakertrans Provinsi Riau, Jonli, mengatakan, SE Menteri Ketenagakerjaan itu bernomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Setelah SE dari Menaker ini, selanjutnya Gubri juga akan membuat SE untuk diserahkan ke kabupaten/kota sebagai panduan dalam menyikapi kebijakan pembayaran THR karyawan dan buruh perusahaan selama masa pandemi Covid-19,” ujar Jonli, Jumat (8/5/2020).


Dijelaskan Jonli, di masa pandemi Covid-19 ini cukup berpengaruh terhadap sejumlah perusahaan, yang mana dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan karyawannya semasa pandemi Covid-19. Bahkan ada perusahaan yang terpaksa mem-PHK karyawan. Dan bagi perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan teknis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.

"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full. Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," jelas Jonli. 

“Kedua bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog pun harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tambahnya. 

Untuk poin selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Bisa dibayarkan setelah lebaran, dan tidak dihilangkan. 

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," ungkapnya.

Jonli menegaskan, untuk kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupaten/kota dimana perusahaan berdomisili. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Untuk menerima pengaduan dari karyawan terkait THR ini, Disnakertrans Provinsi Riau akan membuka posko pengaduan THR karyawan perusahaan yang akan mulai dibuka pekan depan. 

"Kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," tutupnya.


Reporter: Nurmadi



Tags THR